Tersangka pembunuh sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dhio Daffa Swadilla (22), mengaku risih saat ditagih orang tuanya terkait uang Rp 400 juta yang sempat diminta Dhio dengan dalih investasi. Polisi mengungkap hal ini menjadi salah satu pemicu Dhio nekat membunuh orang tua dan kakaknya.
"Betul, sejak awal pertama karena sakit hati perlakuan berbeda dari orang tua kepada tersangka dibanding kakak kandungnya. Yang kedua, mungkin seringnya ditanya, ditagih dan sebagainya, tersangka tidak bisa memberikan alasan apalagi. Mungkin karena biasanya tersangka mendapatkan uang jajan dari kedua orang tuanya, di situlah puncak untuk memiliki niat melakukan pembunuhan kepada mereka," tutur Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun ditemui di kantor Polresta Magelang, Rabu (7/12/2022).
Sajarod menyebut uang Rp 400 juta itu diminta Dhio dengan dalih investasi lahan parkir. Permintaan ini disanggupi orang tua Dhio yang memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 400 juta.
"Ini menjadi alasan tersangka selalu minta kepada orang tuanya untuk mendapatkan sejumlah uang. Dengan alasan ingin investasi dengan orang Jogja untuk lahan parkir. Namun, kenyataan tidak sesuai dengan faktanya," tegas Sajarod.
Dhio sempat mengembalikan uang Rp 120 juta kepada orang tuanya. Saat mengembalikan uang, Dhio menyebut uang tersebut adalah hasil investasi.
"Yang mana Rp 120 juta dari Rp 400 juta tersebut. Itu dikembalikan kepada orang tuanya yang mana alih-alih hasil investasinya. Investasi apa? Adalah investasi perluasan lahan parkir dengan orang di Jogja," kata Sajarod.
Pengakuan Dhio ditambah alat bukti dan keterangan saksi, lanjut Sajarod, menguatkan pihak kepolisian untuk menetapkan Dhio sebagai pelaku pembunuhan keluarganya sendiri. Polisi menjerat Dhio dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP.
"Apa pun motif dan keterangannya, yang jelas kami dari pihak kepolisian, terlebih penyidik sudah mengumpulkan beberapa bukti yang kita jadikan alat bukti. Termasuk keterangan para saksi dan tersangka. Sehingga menguatkan kami mengungkap. Proses penyidikan juga tetap berjalan sesuai dengan pasal yang kita sangkakan yakni 340 KUHP, pembunuhan dengan berencana dan kita juncto-kan 338. Yang mana hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
(aku/rih)