Aksi Brutal Bapak-Anak Keroyok Pemotor Kulon Progo Berawal Saling Tatap

Aksi Brutal Bapak-Anak Keroyok Pemotor Kulon Progo Berawal Saling Tatap

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 21 Des 2022 15:56 WIB
Pelaku pengeroyokan, di antaranya bapak-anak, dihadirkan dalam jumpa pers di Pos Polisi Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Rabu (21/12/2022).
Pelaku pengeroyokan, di antaranya bapak-anak, dihadirkan dalam jumpa pers di Pos Polisi Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Rabu (21/12/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Kulon Progo -

Bapak dan anak ditangkap polisi karena menyerang pemotor di Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/12) malam. Polisi menyebut penganiayaan hingga menyebabkan korban luka parah ini dipicu aksi saling tatap antara korban dan pelaku saat berkendara di jalan.

"Jadi korban dan pelaku ini sempat lirik-lirikan saat sedang berkendara motor. Karena itu pelaku tidak terima sehingga mengejar korban lalu mengeroyoknya," ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Pos Polisi Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Rabu (21/12/2022).

Fajarini menjelaskan pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang yaitu bapak-anak, inisial PN (46) dan TTA (19) warga Mlati, Sleman, serta ADA (18) warga Girimulyo. Sedangkan korbannya berinisial JDH (14) dan KA (20) warga Girimulyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dikeroyok saat sedang berkendara di jalan Raya Kaligesing tepatnya di Tanjakan Bibis, Girimulyo, pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB.

"Jadi korban ini mau pulang ke Girimulyo dari acara makan-makan di Nanggulan. Dalam perjalanan pulang lewat tanjakan Bibis, motor korban mendahului dua motor lain yang dikendarai para pelaku," ujar Fajarini.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendahului, korban ini dikejar oleh pelaku. Setelah itu korban dihentikan lalu dikeroyok," imbuhnya.

Fajarini mengatakan dalam pengeroyokan ini, pelaku PN menyerang korban dengan sebuah cutter. Sedangkan dua pelaku lainnya, TTA dan ADA menggunakan tangan kosong dan gesper ikat pinggang.

"Tersangka satu melakukan penganiayaan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam cutter, kemudian tersangka dua melakukan penganiayaan dengan menggunakan gesper ikat pinggang, sedangkan tersangka ketiga menggunakan tangan kosong," jelasnya.

Setelah melakukan pengeroyokan para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban masih sempat melanjutkan perjalanan meski mengalami luka memar dan sayatan pada beberapa bagian tubuh.

Namun korban tidak langsung pulang melainkan singgah sementara di rumah rekannya yang terletak tak jauh dari lokasi penganiayaan.

"Di sini korban cerita kalau habis dikeroyok. Kemudian bersama rekan-rekannya mereka mengejar para pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.

Halaman selanjutnya, pengakuan pelaku.

Fajarini mengatakan pelaku PN dan TTA berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksi pengeroyokan tersebut. Sedangkan ADA yang sempat buron, ditangkap sehari kemudian di rumahnya.

"Dari penangkapan ini kami menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau cutter, dua sepeda motor dan pakaian pelaku," ujarnya.

Kepada wartawan, pelaku PN mengaku nekat melakukan aksi pengeroyokan karena tersinggung dengan korban yang menatapnya saat sedang berkendara di jalan. PN pun spontan mengejar korban lantas menyerangnya.

"Spontan aja sih, karena saya kaget itu (ditatap korban)," ujarnya di lokasi jumpa pers.

PN yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan ini menyerang korban dengan cutter. Dia mengaku sering membawa alat tersebut untuk berjaga-jaga ketika berada di luar rumah.

"Memang biasa bawa cutter karena dulu saya pernah diserang pakai gir saat di jalan," ujarnya.

Disinggung soal keterlibatan anaknya, TTA dalam aksi pengeroyokan ini, PN berdalih tidak pernah bermaksud demikian. Dia mengaku sudah meminta anaknya agar tidak ikut-ikutan tapi tidak diindahkan.

"Nggak kok, saya sudah bilang ra usah melu-melu (tidak usah ikut-ikutan)," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Hide Ads