Fajarini mengatakan pelaku PN dan TTA berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksi pengeroyokan tersebut. Sedangkan ADA yang sempat buron, ditangkap sehari kemudian di rumahnya.
"Dari penangkapan ini kami menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau cutter, dua sepeda motor dan pakaian pelaku," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, pelaku PN mengaku nekat melakukan aksi pengeroyokan karena tersinggung dengan korban yang menatapnya saat sedang berkendara di jalan. PN pun spontan mengejar korban lantas menyerangnya.
"Spontan aja sih, karena saya kaget itu (ditatap korban)," ujarnya di lokasi jumpa pers.
PN yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan ini menyerang korban dengan cutter. Dia mengaku sering membawa alat tersebut untuk berjaga-jaga ketika berada di luar rumah.
"Memang biasa bawa cutter karena dulu saya pernah diserang pakai gir saat di jalan," ujarnya.
Disinggung soal keterlibatan anaknya, TTA dalam aksi pengeroyokan ini, PN berdalih tidak pernah bermaksud demikian. Dia mengaku sudah meminta anaknya agar tidak ikut-ikutan tapi tidak diindahkan.
"Nggak kok, saya sudah bilang ra usah melu-melu (tidak usah ikut-ikutan)," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(rih/apl)