Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal hasil penindakan di tahun 2021. Barang yang dimusnahkan berpotensi merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar.
"Jumlah rokok ilegal yang kita musnahkan itu 11,3 juta batang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwanto di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (26/7/2022).
Pemusnahan rokok itu dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jateng. Secara simbolis rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, sisanya dibuang ke TPA Jatibarang dengan dibawa menggunakan 7 truk.
Purwanto menjelaskan rokok itu merupakan hasil 20 kali penindakan sepanjang tahun lalu. Adapun potensi kerugian negara akibatnya adalah Rp 7,58 miliar.
"Jumlah potensi kerugian negara terkait dengan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan ada Rp 7,58 miliar. Pungutannya bukan hanya cukai tapi PPN dan pajak rokok, pajak daerah. Jadi pajak rokok itu pajak daerah," jelasnya.
Purwanto menjelaskan bila peredaran rokok ilegal di Jateng-DIY semakin mengkhawatirkan. Hingga pertengahan tahun 2022, jumlah rokok yang sudah berhasil disita berjumlah lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2021.
"530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 44,07 miliar," katanya.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga tengah fokus kepada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Termasuk memberikan bantuan finansial kepada masyarakat yang terlibat dalam produksi rokok ilegal.
"Jadi pendekatan yang lain dan cara-cara lain yang sifatnya memampukan dan menyejahterakan masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat merasa bahwa mereka tidak bisa hidup kalau tidak memproduksi rokok ilegal. Jangan sampai ada pandangan seperti itu," kata Purwanto.
Sementara itu, Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, juga memusnahkan 7,9 juta batang rokok ilegal dan alat pembuatan rokok.
"Kawasan eks-Pati ini salah satu banyak beredar barang kena cukai ilegal. Yang akan kita musnahkan pagi ini ada 7,9 juta barang rokok ilegal," terang Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/7).
Rinciannya 7,9 juta batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung etiket, 12 alat pemanas, 5 rol kertas pembungkus filter rokok, dan 13 liter minuman mengandung etil alkohol.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022," jelasnya.
Dia menerangkan perkiraan barang yang dimusnahkan Bea Cukai Kudus senilai Rp 8,13 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara Rp 5,35 miliar.
"Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo, Pati," ungkap Arif.
Arif mengatakan dari penindakan tersebut ada tujuh orang pengusaha rokok ilegal yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah kami lakukan proses terhadap 8 perkara pidana di bidang cukai. Tersebar Jepara paling banyak, lalu di Rembang dan Pati. Dengan ada tujuh kita tangkap," terang Arif.
"Sebagian besar di Jepara baik produsen rumahnya juga pada waktu transportasikan dan juga termasuk di marketplace," sambung Arif.
Dia menambahkan rokok ilegal dijual di pasaran lebih murah dibandingkan dengan rokok legal. Rokok ilegal dijual kisaran Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu per bungkus. Sementara rokok ilegal dipasarkan di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa.
"Itu kebanyakan di luar Jawa, Sumatra dan Kalimantan," pungkas Arif.
(aku/sip)