Pemda DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang-barang hasil penindakan pelanggaran cukai. Barang yang dimusnahkan di antaranya liquid rokok elektrik (vape) dan rokok ilegal dengan perkiraan nilai cukai Rp 2,58 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan barang-barang tersebut hasil dari penindakan Satpol PP DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan aparat penegak hukum lainnya selama satu tahun.
"Prosesnya, ketika di lapangan kita selalu bersama-sama, kita membentuk Satgas Gempur Rokok Ilegal," jelas Noviar usai acara pemusnahan di halaman Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih kurang pengumpulan selama 1 tahun, Februari 2024 sampai Maret 2025. Yang mengumpulkan dari Bea Cukai jadi kita tidak memegang satu pun barang yang disita," imbuhnya.
Barang sitaan ini, kata Noviar, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nilai cukai dari barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.586.684.020.
"Berupa 1.192.960 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 1.645.911.020, dan 1.002.600 mililiter liquid vape dari 27.420 botol dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 940.773.000," paparnya.
"Tahun 2022 kita mulai merambah ke vape, tadi dimusnahkan 27 ribu botol yang tidak membayar cukainya," sambung Noviar.
Noviar mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan di seluruh wilayah DIY. Dalam prosesnya, bahkan ditemukan pabrik rokok ilegal ini di empat Kabupaten di DIY. Namun untuk penindakannya, menurut Noviar, bukan kewenangan Satpol PP.
"Yang menjual itu kan juga korban, jadi dia disuruh jual ke toko, dan belum tentu juga dia paham tentang aturan. Nah aturan itu yang harus ditindak distributor, yang menindak kewenangannya di Kementerian," ujar Noviar.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan secara simbolis di kantor Satpol PP DIY dan dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Bantul, di bawah pengawalan petugas dari Bea Cukai dan Satpol PP.
Pemusnahan rokok ilegal yang memerlukan satu unit truk besar itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan atau diedarkan kembali.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga Maret 2025 dan telah sah menjadi milik negara. Ini juga menjadi simbol bahwa negara tidak mentoleransi pelanggaran di bidang cukai," Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Teddy Himawan.
(aku/afn)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong