Rokok-Minol Ilegal yang Rugikan Negara Rp 345 Juta Dimusnahkan di Blitar

Rokok-Minol Ilegal yang Rugikan Negara Rp 345 Juta Dimusnahkan di Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 17 Des 2024 17:12 WIB
bea cukai blitar musnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal
Bea Cukai Blitar musnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Bea Cukai Blitar memusnahkan sekitar 404 ribu batang rokok ilegal dan 455 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 498 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 345 juta.

Pemusnahan rokok dan minuman keras (miras) ilegal dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

"Hari ini kami memusnahkan sebagian hasil penindakan dari tahun 2022 dan 2023. Ini merupakan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar, Abien Prastowidodo kepada detikJatim, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abien menyebut rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sekarang merupakan hasil penindakan di wilayah Blitar saja. Meskipun wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

bea cukai blitar musnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegalBea Cukai Blitar musnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal (Foto: Fima Purwanti)

"Rokok ilegal yang kami tindak di Blitar ini berasal dari luar daerah. Karena memang Blitar menjadi daerah perlintasan peredaran rokok ilegal," terangnya.

ADVERTISEMENT

Adapun rincian barang yang dimusnahkan, yakni 404.738 batang rokok ilegal berbagai merek. Selanjutnya ada sekitar 455,9 liter MMEA, terdiri dari 294 liter MMEA golongan B dan 161,9 liter MMEA golongan C.

Menurut Adien, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 498.926.060. Sementara potensi kerugian negara akibat barang ilegal itu mencapai sekitar Rp 345.612.743.

Di tahun 2024, lanjut Andien, Bea Cukai Blitar melakukan 176 kali penindakan. Adapun total barang kena cukai yang diamankan sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter miras ilegal. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

"Barang ilegal ini berpotensi merugikan negara karena tidak dilengkapi dengan pita cukai. Kemudian dijual dengan harga yang murah," katanya.

Selain melakukan penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga melakukan optimalisasi penerimaan negara. Adien menyebutkan, pada 2024, Bea Cukai Blitar mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 914 miliar atau 177 persen dari target penerimaan sebesar Rp 515 miliar.

Dari total itu, penerimaan negara dari barang kena cukai terbesar dari hasil tembakau sebesar Rp 859 miliar atau 94 persen.

"Kami mengimbau kepada masyarakan untuk tidak membeli, endistribusikan, dan mengedarkan rokok ilegal. Karena selain merugikan negara juga ada ancaman hukum kepada pelaku," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads