13,7 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Mojokerto

13,7 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Mojokerto

Kathleen Bong - detikJatim
Rabu, 21 Mei 2025 17:22 WIB
Bupati Mojokerto Muhamad Albarraa (Gus Bara) memusnahkan 13,7 juta batang rokok dan 1.237,5 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 19,4 miliar.
Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto
Jakarta -

Bupati Mojokerto Muhamad Albarraa (Gus Bara) memusnahkan 13,7 juta batang rokok dan 1.237,5 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 19,4 miliar. Beredarnya dua jenis barang kena bea cukai (BKC) secara ilegal ini merugikan negara sebesar Rp 13,3 miliar.

Gus Barra menjelaskan pemusnahan barang-barang BKC ilegal ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Mojokerto dalam penegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

"Ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. (BKC ilegal) Tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal," kata Gus Barra pada keterangannya, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo periode Januari-April 2025. Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo ini meliputi Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya.

Sementara itu, modus pelanggaran yang dilaksanakan didominasi oleh penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, menggunakan pita cukai yang tidak untuk peruntukannya, penggunaan pita cukai salah personalisasi, hingga tanpa pita cukai sama sekali.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Mojokerto dengan didukung oleh pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto 2025. Secara teknis, pemusnahan dilakukan di PT PRIA Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu 1.000 °C untuk rokok ilegal, sementara minuman alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan.

Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal telah dimusnahkan sebagai tahap awal. Sisanya direncanakan akan dimusnahkan akhir Mei mendatang setelah memperoleh persetujuan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Gus Barra pun menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Ia berharap kegiatan ini tak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi pemicu untuk memperkuat sinergi dan upaya preventif di masa depan.

"Kegiatan pemusnahan ini harapan kami tidak sekadar seremonial, tapi juga momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar ke depan peredaran BKC ilegal dapat diminimalisasi sekaligus dapat meningkatkan pendapatan negara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gus Barra menerima penghargaan sebagai pelaksana administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024 dari Ditjen Bea Cukai. Capaian ini menjadi bukti efektivitas pengelolaan anggaran serta konsistensi dalam menjalankan program-program prioritas.

"Terima kasih atas penghargaan kepada kami. Insyallah kami akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja kami agar ke depan, Kabupaten Mojokerto lebih baik lagi, aman dan berintegritas," ucap Gus Barra.

Kakanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, turut hadir dalam pemusnahan barang BKC ilegal ini. Ia menjelaskan bahwa industri rokok memiliki peran besar dalam perekonomian di Jawa Timur. Tahun ini sendiri, pihaknya ditargetkan menyerap Rp 138,3 triliun pendapatan dari cukai rokok. Angka itu pun belum termasuk pajak rokok (10% dari nilai cukai, atau sekitar Rp 3,8 triliun) dan PPN hasil tembakau. Sementara itu, KPPBC TMP B Sidoarjo ditargetkan menyerap Rp 7,6 triliun per bulan Mei.

"Industri hasil tembakau di Jatim relatif merata. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Jatim mendapatkan DBHCHT. Sentra yang dominan di Madura, Pasuruan dan Sidoarjo. Industri ini harus dikembangkan bersama sesuai road map yang diharapkan pemerintah. Road map tentunya melihat aspek kesehatan, ketenagakerjaan, serta aspek penerimaan negara," jelas Basuki.

Basuki melanjutkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, terdapat alokasi anggaran dari DBHCT: 10% untuk penegakkan hukum, 40% untuk kesehatan, da 50% untuk kesejahteraan masyarakat.

"Industri hasil tembakau di Jatim relatif merata. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Jatim mendapatkan DBHCHT. Sentra yang dominan di Madura, Pasuruan dan Sidoarjo. Industri ini harus dikembangkan bersama sesuai road map yang diharapkan pemerintah. Road map tentunya melihat aspek kesehatan, ketenagakerjaan, serta aspek penerimaan negara," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna, turut mengapresiasi kinerja Pemkab Mojokerto yang berhasil meraih insentif fiskal tertinggi di Jawa Timur tahun 2024, yakni Rp 25,6 miliar. Hal ini mendorong peningkatan kekuatan APBD Kabupaten Mojokerto menjadi Rp 2,8 triliun tahun ini.

"Kapasitas fiskal Kabupaten Mojokerto hanya kalah dari Sidoarjo dan Situbondo. Ini luar biasa, saya yakin di bawah kepemimpinan bupati dan wabup, kapasitas fiskal akan meningkat. Ruang perbaikan untuk Kabupaten Mojokerto masih sangat lebar, potensinya juga luar biasa," puji Dudung.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini antara lain, Wakil Bupati Mojokerto dr M Rizal Octavian, Forkopimda, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kakanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Dudung Rudi Hendratna, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, perwakilan KPKNL Sidoarjo, perwakilan perusahaan barang kena cukai, serta Kepala Satpol PP Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya.

(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads