Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 5.973.164 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 8,25 miliar. Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto. Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 4,44 miliar.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo sepanjang 2024 di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Kabupaten/Kota Mojokerto. Modus pelanggaran yang terungkap adalah penggunaan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada rokok yang dijual tanpa pita cukai sama sekali.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Rudy, rokok ilegal tidak hanya berdampak buruk pada penerimaan negara, tetapi juga dapat merusak industri rokok legal yang sudah mengikuti aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal. Kami juga ingin memastikan bahwa industri rokok yang mematuhi ketentuan tetap dapat bersaing secara sehat," kata Rudy dalam rilisnya, Selasa (12/11/2024).
Penindakan terhadap rokok ilegal, lanjut Rudy, dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penyidikan hingga pemberian sanksi administratif berupa denda. Dalam beberapa kasus, barang bukti yang tidak ditemukan pemiliknya akan dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari instansi terkait.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode pembakaran di PT Hijau Alam Nusantara yang sudah dilengkapi dengan protokol ramah lingkungan, guna mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara.
![]() |
"Langkah ini juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal," tambah Rudy.
Bea Cukai Sidoarjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
(abq/iwd)