Cara Cek Status Calon Penerima BSU 2025, Ini Kriteria dan Besaran Bantuannya

Cara Cek Status Calon Penerima BSU 2025, Ini Kriteria dan Besaran Bantuannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 06 Jun 2025 14:31 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi BSU. (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Solo -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 rencananya akan dibagikan pada bulan Juni. Namun, tidak semua pekerja atau buruh akan menerima BSU karena mesti memenuhi kriteria tertentu. Guna memastikan, detikers perlu melakukan cek status calon penerima BSU 2025.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberi diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Namun, program ini dibatalkan setelah rapat bersama para menteri digelar pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025), dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan sekaligus menaikkan nominal BSU. Pemberian BSU diperkirakan sudah bisa dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025. Informasi ini diungkap langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.

"Ya sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insya Allah," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

Berhubung waktu penyalurannya sudah dekat, detikers disarankan segera melakukan pengecekan status penerima. Simak informasi lengkapnya di bawah ini, mencakup cara cek status calon penerima, kriteria, dan besaran bantuan BSU.

Kriteria Calon Penerima BSU 2025

Persyaratan penerima BSU 2025 dapat detikers temukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas permenaker sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pasal 3 ayat (1) sampai (3), dijelaskan kriteria penerima secara rinci, yakni:

  1. BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  2. Pekerja/buruh harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pekerja/buruh harus termasuk peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  4. Pekerja/buruh menerima gaji/upah paling banyak 3,5 juta rupiah per bulan.
  5. Pemberian BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lebih lanjut, dalam pasal 5, dijelaskan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran berjalan.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan," bunyi pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Di samping itu BSU 2025 juga akan menyasar para guru.

"Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 10,72 triliun) sebesar Rp 300.000/bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," terang Menkeu Sri Mulyani di Instagramnya, @smindrawati, dalam unggahan tertanggal 3 Juni 2025.

Besaran Bantuan BSU Juni-Juli 2025

Besaran BSU Juni-Juli 2025 adalah Rp 300.000 per bulan. Artinya, jika digabung, masyarakat yang memenuhi kriteria berhak menerima hingga total Rp 600.000.

Diharapkan, BSU bisa membantu menaikkan ekonomi masyarakat. Sebagai informasi, awalnya, besaran BSU adalah Rp 150.000 sebelum kemudian dinaikkan jadi Rp 300.000.

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," terang Menkeu RI Sri Mulyani.

Keterangan terkait besaran BSU juga dapat ditemukan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi keterangan ayat (1) pasal 6 Permenaker tersebut.

Cara Cek Status Calon Penerima BSU 2025

Berdasar uraian detikFinance, pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni:

Via Situs Kemnaker

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun.
  3. Login.
  4. Bila terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU.

Via Situs BPJS Ketenagakerjaan

  1. Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima'.
  3. Gulir ke bawah.
  4. Isi data yang dipersyaratkan, mulai dari NIK hingga email.
  5. Klik 'Lanjutkan'.
  6. Tunggu hasil verifikasi.

Via Aplikasi Pospay

  1. Download aplikasi Pospay terlebih dahulu.
  2. Buka, lalu tekan ikon bertuliskan huruf 'i' di pojok kanan bawah halaman login.
  3. Tekan logo Kemnaker.
  4. Di kolom 'Jenis Bantuan', pilih 'Bantuan Subsidi Upah 2025', lalu masukkan NIK.
  5. Lengkapi data diri yang diminta.
  6. Bila data sesuai, akan muncul QR code di aplikasi. Nantinya, QR code tersebut dapat dipergunakan untuk verifikasi sekaligus pencairan dana di kantor pos.

Demikian informasi lengkap mengenai cara cek status calon penerima BSU 2025 beserta kriteria dan besarannya. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)


Hide Ads