Cek Penerima BSU Bulan Juni 2025, Apa Saja Syaratnya?

Cek Penerima BSU Bulan Juni 2025, Apa Saja Syaratnya?

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 07 Jun 2025 16:00 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
ILUSTRASI BANSOS. Cek penerima BSU Juni 2025. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Surabaya -

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai upaya mendukung daya beli pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bantuan ini menyasar pekerja atau buruh berpenghasilan rendah yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar baiknya, pencairan BSU bulan Juni dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025.

Mulai dari status keanggotaan BPJS hingga besaran gaji yang diterima. Jika ingin tahu apakah termasuk penerima atau tidak, simak cara cek status penerima BSU serta daftar syarat yang harus dipenuhi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

ADVERTISEMENT

BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi calon penerima memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima. Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui berbagai platform resmi. Berikut panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 yang bisa diikuti.

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.

  • Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Isi formulir dengan data pribadi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.

  • Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Melalui Aplikasi Pospay

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
  • Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
  • Lengkapi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.



(hil/irb)


Hide Ads