Kurator Kepailitan Sritex: Kami Diminta Jangan PHK, tapi Apa Solusinya?

Kurator Kepailitan Sritex: Kami Diminta Jangan PHK, tapi Apa Solusinya?

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 14 Jan 2025 09:21 WIB
Konferensi pers para kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1/2025) malam.
Konferensi pers para kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1/2025) malam. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha mengaku kebingungan karena diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, mereka tidak diberi solusi lain.

Hal itu diungkapkan salah satu kurator, Denny Ardiansyah, saat konferensi pers di Hotel All Stay, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, malam tadi. Selain Denny, ada tiga kurator lainnya, yaitu Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Denny mengatakan, PHK menjadi konsekuensi hukum kepailitan yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami saat ini dipaksa untuk tidak melakukan PHK. Ini kami dipaksa untuk melanggar undang-undang. Karena apa? Muaranya dari kepailitan ini adalah going concern atau pemberesan," kata Denny, Senin (13/1/2025) malam.

Menurut Denny, hingga saat ini belum ada pertemuan lintas kementerian yang membahas nasib para buruh setelah Sritex dinyatakan pailit. Dia bilang harus menemui para pihak terkait satu per satu.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak pernah bertemu langsung secara komprehensif. Kemenperin, Kemennaker, kemudian Perekonomian. Kita tidak pernah komprehensif, satu-satu. Kami diminta jangan PHK, tapi apa solusinya?" ujar Denny.

Selain didesak agar tidak ada PHK, kurator juga diminta menerbitkan going concern. Sedangkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator.

"Nah ketika going concern, kami mengacu Pasal 72. Kalau ada yang berani menanggung kerugian dari adanya going concern, kami siap," tegasnya.

Denny mengatakan, pada Juni 2024, proses produksi dan penjualan perusahaan mengalami kerugian yang besar. Dengan melihat beban utang dan kualitas asetnya, Denny menilai tak dilakukannya going concern adalah keputusan yang tepat untuk saat ini.

Dia menambahkan, pernyataan PHK justru menjadi penting bagi karyawan, terutama karyawan PT Bitratex yang saat ini telah dirumahkan sejak 2022 tanpa uang tunggu sejak September 2024.

"Penerapan going concern bukan solusi untuk pekerja PT Bitratex karena sebelum putusan pailit, pekerja telah dirumahkan tanpa gaji atau uang tunggu," jelasnya.

Disebutkan bahwa para buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehingan Pekerjaan (JKP), dan mengklaim BPJS jika sudah di-PHK. Denny juga menampik pernyataan yang menyebut kurator sulit ditemui.

"Justru yang kami belum pernah ketemu Dirut (Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto). Ketika kurator datang di pabrik di Sukoharjo kami ditempatkan di posko kepailitan di belakang pos satpam. Dan kami tidak pernah ditemui Dirut," kata Denny.

"Jadi yang susah ditemui itu siapa sebenarnya, tim kurator atau Dirut? Kalau Direktur Utama mau ketemu kurator gampang, tinggal telepon, beres, ketemu," sambungnya.

Kurator lainnya, Nurma, mengatakan pihak kurator belum bisa memenuhi permintaan going concern setelah menimbang besarnya utang perusahaan serta aktivitas bisnis yang tidak menguntungkan. Dia menjelaskan, seharusnya going concern dilakukan untuk meningkatkan atau mempertahankan harta pailit.

"Tapi sampai saat ini kami belum melihat ada potensi ke arah meningkatkan harta pailit. Karena debitur tidak kooperatif, tidak menyampaikan data, belum terbuka kepada kami," kata Nurma, Senin (13/1/2025).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wamenaker Bawa Kabar Baik

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, kembali melakukan kunjungan ke PT Sritex pada Rabu (8/1) lalu. Dalam kunjungan keempatnya itu, Noel mengatakan kepada serikat buruh bahwa akan ada kabar baik.

Namun saat disinggung kabar baik apa yang dimaksud, Noel saat itu masih merahasiakannya.

"Kita akan lihat nanti, tidak lama lagi ada kabar baik. Saya belum berani menyampaikan. Dengan hadirnya saya ke sini, negara hadir, dan sifatnya negara bisa memaksa ke kurator. Jadi harus hati-hati mereka," kata Noel kepada awak media di Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1).

Dia mengatakan arah kabar baik itu pada upaya untuk melakukan kelangsungan usaha atau going concern. Namun jika itu tidak terlaksana, negara bisa melakukan upaya paksa.

"Pasti going concern, kalau seandainya masih tetap ini, ya negara memaksa. Kami harus ambil jalan itu, tidak bisa tidak. Kan itu sudah saya sampaikan itu ke kurator, ingat negara sifatnya memaksa. Semoga pesan ini tersampaikan ke kuratornya, ke hakimnya, siapapun ya, karena ini bicara tentang kepentingan nasional. Jangan sampai kepentingan nasional ini dirusak hanya demi hasrat yang lain. Kita tidak akan main-main soal ini. Bukan Sritex saja, tekstil lain juga," jelasnya.

Noel mengatakan, saat ini ada momentum emas untuk tekstil Indonesia. Menurutnya, dengan terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, bisa berdampak ekspor positif bagi Indonesia.

Sementara itu, proses hukum kasus pailit PT Sritex sendiri tengah menunggu Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, upaya kasasi mereka sempat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Noel menegaskan pemerintah tidak ingin ada PHK yang terjadi di PT Sritex.

"Karena masih proses PK, kita lihat proses PK-nya nanti. Tapi saya sekali lagi saya kasih pesan, bahwa negara sifatnya memaksa. Itu hak negara, di manapun negara, artinya jangan main-main soal ini," ujarnya.

Terkait masih berlangsungnya proses hukum, Noel mengatakan negara ada hak untuk melakukan pemaksaan. "Iya, negara bisa mengesampingkan semua itu," kata dia.

Dalam undangan kegiatan yang diterima detikJateng, disebutkan pada pertemuan itu ada kurator yang akan hadir. Namun dalam pertemuan itu hanya dihadiri dari PT Sritex dan Kemenaker.

Saat disinggung apakah pihak kurator ada yang mengundang baik dari Kemenaker atau PT Sritex, Noel mengatakan tidak mesti ada undangan.

"Tidak tanggung jawab saja, harusnya dia (kurator) hadir dong. Kita tidak mesti undangan, ini kan udah dipailitkan, kalau udah dipailitkan mereka harusnya ada dong ke sini. Kita waktu pertama hadir kemari, kita sampaikan ke manajemen, bahwa manajemen mampu nggak menjamin tidak ada PHK buruh, dan pihak manajemen memastikan tidak ada PHK," kata dia.

"Ketika sudah dipailitkan, kita meminta memastikan ke kurator soal nasib kawan-kawan buruh Sritex di-PHK atau tidak, dan mereka tidak hadir. Seharusnya mereka secara etik harus hadir. Jangan cuma bikin kegaduhan, lalu menghilangkan," sambungnya.

Dia mengatakan, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan kurator usai putusan pailit tersebut, seperti pertemuan di Kemenaker. Dalam pertemuan itu, pemerintah ingin tidak ada PHK.

"Pernah diskusi dengan kita di Kemenaker, kita temui. Banyak diskusi-diskusi, kita berharap fokus kita untuk tidak ada PHK, kita pastikan untuk itu. Itu (pertemuan) setelah putusan," ujarnya.

"Opsi kita pemerintah tetap tidak ada kata PHK, jadi tetap berjalan, artinya Sritex harus going concern, jalan. Jangan sampai nanti merusak citra tekstil nasional, biar bagaimanapun Sritex ini wajah tekstil Indonesia," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)


Hide Ads