Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha atau SRILL, memutuskan tak mengajukan going concern atau asas kelangsungan usaha. Hal ini membuat badai PHK semakin membayangi karyawan dan buruh.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan keputusan adanya going concern atau tidak memang menjadi kewenangan pihak kurator. Jika going concern tidak dilakukan, Sritex tinggal menunggu waktu untuk melakukan PHK massal.
"Untuk masalah going concern dan sebagainya jadi kewenangan kurator. Itu nanti setelah selesai kaitannya penghitungan aset dan sebagai, itu lanjut mestinya ke PHK. PHK itu kewenangan dari kurator," kata Sumarno saat dihubungi awak media, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengantisipasi terjadinya PHK massal di Sritex, Disperinaker Sukoharjo akan memfasilitasi hak-hak karyawan yang terkena PHK. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk hak-hak lain, akan diperjuang oleh Disperinaker Sukoharjo. Sebab, pembayaran hak-hak lain menjadi kewenangan pihak kurator.
"Persiapan kami, kita memfasilitasi hak-hak karyawan di antaranya JHT dan JKP itu sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan. Hak mereka terkait uang pesangon kami juga mengharapkan dan kita terus mengawal agar hak tenaga atau pekerja ini diutamakan, karena ini kewenangan dari kurator. Setelah selesai atau PHK itu nanti kewenangan di kurator terkait pesangon, uang penghargaan jika ada, dan hak-hak yang belum terbayarkan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihak sudah berkali-kali bertemu dengan berbagai pihak dalam masalah ini, baik dengan pihak kurator, PT Sritex, maupun Disperinaker Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Sumarno menjelaskan pembahasan lebih kepada kewenangan masing-masing instansi.
"Terkait antisipasi, pekerja tidak semua orang Sukoharjo. Tapi jika masih menginginkan bekerja di Sukoharjo, kami sudah menyiapkan perusahaan yang memang dari bulan kemarin mencari tenaga kerja di wilayah Sukoharjo. Kurang lebih 5-7 ribu," jelasnya.
Calon pekerja bisa mencari informasi dan mendaftar pekerjaan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker Sukoharjo.
Berikut daftar perusahaan yang disediakan:
- PT Duniatex, kebutuhan 200 orang
- PT Djarum, kebutuhan 2000 orang
- PT Attin Sigaret, kebutuhan 2500 orang
- PT Dan Liris, kebutuhan 300 orang
- PT Kias, kebutuhan 100 orang
- PT Sami Surya Perkasa, kebutuhan 140 orang
- PT Libra Permana, kebutuhan 1800 orang
Pernyataan Kurator
Diberitakan sebelumnya, salah satu kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, going concern atau asas kelangsungan usaha bertujuan membantu meningkatkan nilai harta pailit maupun mempertahankan harta pailit. Pengajuan going concern dari kurator kemudian penetapan dari hakim pengawas.
Dalam Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dituliskan bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator, maka itu going concern belum bisa dilakukan.
"Itu yang kami sampai saat ini belum bisa memikirkan. Ini siapa yang akan bertanggung jawab ketika going concern itu akan dijalankan," ujar Denny, dalam konferensi pers di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1) malam.
"Akhirnya pada waktu rapat kreditur yang terakhir, kami sampaikan bahwa kami selaku tim kurator tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan going concern," sambungnya.
Kurator lainnya, Nurma Candra Yani, mengatakan ke depannya kurator akan memprioritaskan untuk mengamankan aset pailit. Hingga kini kurator masih belum menguasai seluruh aset pailit, sementara itu beberapa pekerja justru menginginkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) agar bisa mendapatkan hak-hak mereka.
"Terkait dengan PHK, penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama tim kurator dan kita juga akan melihat bagaimana nanti ke depannya kami untuk mengamankan terlebih dahulu dari aset pailit," ujar Nurma.
Karena ada perbedaan keinginan dari pihak karyawan, Nurma menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan auditor untuk mempertimbangkan. Hasil audit pun nantinya akan disampaikan kepada hakim pengawas.
"Ada yang memohonkan going concern dan ada yang meminta PHK, jadi kami sudah menyiapkan tim auditor untuk nantinya bisa dipertimbangkan oleh tim audit. Hasil auditnya akan kita sampaikan kepada hakim pengawas," tuturnya.
(rih/apl)