Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha (SRILL), menyatakan bahwa pihak debitur tak kooperatif. Sritex melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan tersebut.
Kuasa hukum para debitur, Jonggi Siallagan, menyayangkan adanya pernyataan bahwa para debitur pailit tidak kooperatif dari tim kurator. Sebab, pada tanggal 1 November 2024, debitur telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik debitur.
"Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," kata Jonggi dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum SRILL yang lain, Patra M. Zen, mengatakan debitur sejak awal sudah menyampaikan kepada tim kurator untuk bisa bekerja, dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. Namun, sudah lebih dari dua bulan, Tim kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo.
"Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024," ucap Patra.
Pihaknya menilai, satu-satunya jalan terbaik untuk semua pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi.
"Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, tim kurator yang menangani kepailitan Sritex menyatakan belum bisa melakukan going concern kepada Sritex. Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, dalam konferensi pers di Hotel All Stay, Semarang, menyebut hingga kini belum bisa menemui pemilik perusahaan.
"Selama ini saat kami ke pabrik Sritex Sukoharjo, selalu hanya ditempatkan di sebuah ruang meeting yang disebut Posko Kepailitan Sritex di bawah kendali Direktur Umum Bapak Supartodi," kata dia, Senin (13/1) malam.
Hal-hal itu yang membuat tim kurator menilai debitur tidak kooperatif, sehingga kurator akan melakukan pengamanan kepada seluruh aset para debitur pailit.
"Adapun tim kurator telah melakukan pengamanan di Pabrik PT Bitratex pada tanggal 9 Januari 2025," ujar Denny.
"Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya baik secara pidana ataupun perdata jika para debitor berusaha merugikan harta pailit," sambung dia.
(afn/apl)