Datangi Sritex Lagi, Wamenaker Bawa Kabar Baik

Datangi Sritex Lagi, Wamenaker Bawa Kabar Baik

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 08 Jan 2025 13:23 WIB
Wamenakar Immanuel Ebenezer saat menghadiri PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025).
Wamenakar Immanuel Ebenezer saat menghadiri PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, kembali melakukan kunjungan ke PT Sritex. Dalam kunjungan keempatnya itu, Noel mengatakan kepada serikat buruh jika akan ada kabar baik.

Namun saat disinggung kabar baik apa yang dimaksud, Noel masih merahasiakannya. Dia juga memberikan peringatan kepada kurator.

"Kita akan lihat nanti, tidak lama lagi ada kabar baik. Saya belum berani menyampaikan. Dengan hadirnya saya ke sini, negara hadir, dan sifatnya negara bisa memaksa ke kurator. Jadi harus hati-hati mereka," kata Noel kepada awak media di Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan arah kabar baik itu pada upaya untuk melakukan kelangsungan usaha atau going concern. Namun jika itu tidak terlaksana, negara bisa melakukan upaya paksa.

"Pasti going concern, kalau seandainya masih tetap ini, ya negara memaksa. Kami harus ambil jalan itu, tidak bisa tidak. Kan itu sudah saya sampaikan itu ke kurator, ingat negara sifatnya memaksa. Semoga pesan ini tersampaikan ke kuratornya, ke hakimnya, siapapun ya, karena ini bicara tentang kepentingan nasional. Jangan sampai kepentingan nasional ini dirusak hanya demi hasrat yang lain. Kita tidak akan main-main soal ini. Bukan Sritex saja, tekstil lain juga," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, saat ini ada momentum emas untuk tekstil Indonesia. Menurutnya, dengan terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, bisa berdampak ekspor positif bagi Indonesia.

Sementara itu, proses hukum kasus pailit PT Sritex sendiri tengah menunggu Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, upaya kasasi mereka sempat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Noel menegaskan pemerintah tidak ingin ada PHK yang terjadi di PT Sritex.

"Karena masih proses PK, kita lihat proses PK-nya nanti. Tapi saya sekali lagi saya kasih pesan, bahwa negara sifatnya memaksa. Itu hak negara, di manapun negara, artinya jangan main-main soal ini," ujarnya.

Terkait masih berlangsungnya proses hukum, Noel mengatakan negara ada hak untuk melakukan pemaksaan. "Iya, negara bisa mengesampingkan semua itu," kata dia.

Dalam undangan kegiatan yang diterima detikJateng, disebutkan pada pertemuan itu ada kurator yang akan hadir. Namun dalam pertemuan itu hanya dihadiri dari PT Sritex, dan Kemenaker.

Saat disinggung apakah pihak kurator ada yang mengundang baik dari Kemenaker atau PT Sritex, Noel mengatakan tidak mesti ada undangan.

"Tidak tanggung jawab saja, harusnya dia (kurator) hadir dong. Kita tidak mesti undangan, ini kan udah dipailitkan, kalau udah dipailitkan mereka harusnya ada dong ke sini. Kita waktu pertama hadir kemari, kita sampaikan ke manajemen, bahwa manajemen mampu nggak menjamin tidak ada PHK buruh, dan pihak manajemen memastikan tidak ada PHK," kata dia.

"Ketika sudah dipailitkan, kita meminta memastikan ke kurator soal nasib kawan-kawan buruh Sritex di-PHK atau tidak, dan mereka tidak hadir. Seharusnya mereka secara etik harus hadir. Jangan cuma bikin kegaduhan, lalu menghilangkan," sambungnya.

Dia mengatakan, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan kurator usai putusan pailit tersebut, seperti pertemuan di Kemenaker. Dalam pertemuan itu, pemerintah ingin tidak ada PHK.

"Pernah diskusi dengan kita di Kemenaker, kita temui. Banyak diskusi-diskusi, kita berharap fokus kita untuk tidak ada PHK, kita pastikan untuk itu. Itu (pertemuan) setelah putusan," ujarnya.

"Opsi kita pemerintah tetap tidak ada kata PHK, jadi tetap berjalan, artinya Sritex harus going concern, jalan. Jangan sampai nanti merusak citra tekstil nasional, biar bagaimanapun Sritex ini wajah tekstil Indonesia," pungkasnya.




(apu/ams)


Hide Ads