Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha, memutuskan tak mengajukan going concern.
Going concern atau asas kelangsungan usaha bertujuan membantu meningkatkan nilai harta pailit maupun mempertahankan harta pailit.
Hal ini diungkapkan salah satu kurator, Denny Ardiansyah, dalam konferensi pers di Hotel All Stay, Kota Semarang, Senin (13/1) malam. Denny mengatakan, ada dua pilihan dalam menangani kepailitan PT Sritex, yaitu going concern atau pemberesan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah minta ini going concern segala macam, sedangkan going concern itu harus pengajuan dari kurator dan kemudian ada penetapan dari hakim pengawas," kata Denny, Senin (13/1/2025) malam.
Namun, kata Denny, dalam Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dituliskan bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator, maka itu going concern belum bisa dilakukan.
"Itu yang kami sampai saat ini belum bisa memikirkan. Ini siapa yang akan bertanggung jawab ketika going concern itu akan dijalankan," ujar Denny.
"Akhirnya pada waktu rapat kreditur yang terakhir, kami sampaikan bahwa kami selaku tim kurator tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan going concern," sambungnya.
Kurator lainnya, Nurma Candra Yani mengatakan, going concern atau asas kelangsungan usaha ini bertujuan membantu meningkatkan nilai harta pailit maupun mempertahankan harta pailit. Namun, debitor disebut tidak kooperatif ,sehingga tak ada potensi peningkatan harta pailit.
"Sampai saat ini kami sebagai kurator belum melihat ada potensi ke arah meningkatkan harta pailit. Karena debitor sendiri tidak kooperatif, tidak menyampaikan data kepada kami, belum terbuka kepada kami selaku kurator," kata Nurma.
Nurma mengatakan, ke depannya kurator akan memprioritaskan untuk mengamankan aset pailit. Hingga kini kurator masih belum menguasai seluruh aset pailit, sementara itu beberapa pekerja justru menginginkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) agar bisa mendapatkan hak-hak mereka.
"Terkait dengan PHK, penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama tim kurator dan kita juga akan melihat bagaimana nanti ke depannya kami untuk mengamankan terlebih dahulu dari aset pailit," ujar Nurma.
Karena ada perbedaan keinginan dari pihak karyawan, Nurma menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan auditor untuk mempertimbangkan. Hasil audit pun nantinya akan disampaikan kepada hakim pengawas.
"Ada yang memohonkan going concern dan ada yang meminta PHK, jadi kami sudah menyiapkan tim auditor untuk nantinya bisa dipertimbangkan oleh tim audit. Hasil auditnya akan kita sampaikan kepada hakim pengawas," tuturnya.
Penjelasan KSPN
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Heri Budi Utoyo yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan PHK menjadi salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan. Sebab, nasib para karyawan masih digantung.
"PHK menjadi pilihan bulet dari anggota kami FKSPN yang khususnya ada di PT Bitratex. PHK yang nantinya akan diterbitkan oleh kurator itu sangat ditunggu-tunggu," kata Heri.
"Karena saat ini karena mereka tidak mendapatkan penghasilan, tidak mendapatkan upah, maka salah satu upaya yang mereka harapkan dengan PHK supaya bisa mendapatkan haknya," sambung dia.
Heri mengatakan, untuk mengklaim BPJS, mendapat pesangon, dan berbagai hak pekerja lainnya, para buruh harus di-PHK terlebih dahulu. Dengan di-PHK, para karyawan juga dapat segera mencari pekerjaan baru.
"Karena banyak sekali pekerja di Bitratex itu sudah melamar pekerjaan dan sebenarnya sudah mendapatkan pekerjaan yang baik, tapi karena belum terputus hubungan kerja dengan PT Bitratex kemudian mereka ditolak, sehingga menjadi persoalan," ujar Heri.
"Tetapi dalam hal ini tentunya kami sampaikan bahwa pada prinsipnya FKSPN dari awal itu memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja, termasuk ketika para pekerja tadi itu menginginkan untuk PHK," imbuh dia.
Menurut Heri, pilihan untuk PHK ini telah dipikirkan secara matang oleh para anggota KSPN. Salah satu pekerja, Nanang Setiyono, menyebut permintaan PHK telah disepakti mayoritas pekerja. Sebab, untuk menjadi kreditur mereka juga harus di-PHK terlebih dahulu.
"Kalau kita mengajukan tagihan sebagai kreditur, salah satu syarat untuk bisa dinyatakan kita sebagai kreditur itu harus sudah ter-PHK," kata Nanang.
Mewakili para pekerja lainnya, Nanang berharap bisa segera di-PHK untuk bisa segera memperoleh hak-haknya.
(dil/dil)