Digugat Keluarga Lukminto soal Aset Tanah, Kurator Sritex Bilang Begini

Digugat Keluarga Lukminto soal Aset Tanah, Kurator Sritex Bilang Begini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 10 Jul 2025 18:59 WIB
Kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah (kanan), Fajar Romy Gumilar (tengah), Nur Hidayat (kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (10/7/2025).
Kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah (kanan), Fajar Romy Gumilar (tengah), Nur Hidayat (kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tim kurator kepailitan PT Sritex buka suara terkait gugatan yang diajukan oleh dua mantan bos di PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan. Kurator menyebut aset yang dipermasalahkan sudah tercatat dalam daftar harta pailit alias boedel pailit.

Diketahui, Lukminto bersaudara menggugat para kurator, mempersoalkan masuknya sejumlah aset pribadi ke dalam daftar harta pailit. Nomor perkara gugatan itu yakni 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Para kurator Sritex yang digugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Salah satu kurator, Fajar Romy Gumilar menegaskan bahwa aset-aset yang dipermasalahkan telah dicatat secara sah dalam daftar boedel pailit sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sudah masuk dalam pertelaan aset kita, sudah masuk ke boedel pailit kita dan kami tetap menghormati hak mereka untuk menggugat," kata Fajar di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (10/7/2025).

"Nanti kan kami sudah membuktikan di pengadilan, begitu juga dengan mereka sudah mengajukan pembuktian di pengadilan, sehingga nanti pengadilan yang memutuskan terkait gugatan lain-lain itu akan seperti apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fajar menyebut aset yang digugat seluruhnya berupa tanah, baik yang berada di dalam kompleks pabrik maupun di luar area operasional.

"Yang digugat semuanya tanah. (Berapa bidang?) Banyak ya, tapi memang ada satu hamparan dengan pabrik juga, terus ada juga yang memang di luar pabrik. Banyak ada sekitar puluhan (bidang)," tuturnya.

Kurator PT Sritex lainnya, Denny Ardiansyah menambahkan, pihak debitur selama ini masih menunjukkan sikap kooperatif dalam proses kepailitan.

"Jadi memang kami dalam menyusun aset pertelaan aset ini, aset ini kan selalu berkembang. Misalkan ada ketemu hal baru, kita akan segera catatkan. Dan untuk yang kemarin-kemarin kan kita mencari berbagai sumber," ungkapnya.

"Jadi yang sekiranya memang masuk kualifikasi aset dari debitur pailit, pasti akan kita masukkan dalam daftar pertelaannya," sambung dia.

Keluarga Lukminto Gugat Kurator

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto mengajukan gugatan kepada kurator yang menangani kepailitan PT Sritex.

Kuasa hukum Lukminto bersaudara, Fariz Hamdi Siregar mengatakan kliennya tidak terima karena merasa aset-aset yang disita seharusnya bukan bagian dari harta pailit perusahaan.

"Klien kita merasa asetnya ini aset pribadi. Kenapa dimasukkan dalam boedel pailit? Jadi dia ngerasa tidak terima," kata Fariz usai sidang di PN Semarang, Rabu (11/6/2025).

Fariz menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan 115 bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Rencananya, pekan depan mereka akan melengkapi bukti tambahan.

"Hari ini jumlah totalnya 115. Mungkin minggu depan akan kami ajukan bukti baru lagi, totalnya kurang lebih nanti 152 bukti," jelasnya.

Sebagai gantinya, Lukminto bersaudara meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela.




(afn/dil)


Hide Ads