Kurator Keberatan 72 Mobil Boedel Pailit PT Sritex Disita Kejagung

Kurator Keberatan 72 Mobil Boedel Pailit PT Sritex Disita Kejagung

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 10 Jul 2025 13:33 WIB
Deretan mobil milik PT Sritex, yang tersimpan di bangunan Sritex 2, Sukoharjo, Jumat (23/5/2025).
Deretan mobil milik PT Sritex, yang tersimpan di bangunan Sritex 2, Sukoharjo, Jumat (23/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Semarang -

Kejagung menyita 72 mobil aset PT Sritex terkait kasus korupsi pemberian kredit. Tim kurator kepailitan PT Sritex menyatakan keberatan.

Kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada Kejagung. Meski begitu, Denny tidak mempersoalkan proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"Kami sifatnya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan. Kami menghormati proses hukumnya. Namun kami tetap memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara dan itu sudah dicatat di Kejaksaan Agung," kata Denny di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (10/7/2025)

Namun, Denny mengaku belum bisa menjelaskan alasan-alasan keberatan. Ia menekankan, mobil yang disita termasuk dalam boedel pailit atau bagian dari harta pailit yang sudah tercatat dalam daftar aset untuk pemberesan utang.

"Penyitaannya termasuk dadakan ya. Jadi kejaksaan datang, kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan dan dari kami menghormati berjalannya proses pidana," tuturnya.

Karena penyitaan tersebut, Denny menyebut proses lelang aset yang dijadwalkan oleh kurator belum bisa dilaksanakan untuk kendaraan tersebut.

"(Kendaraan itu masuk boedel pailit?) Masuk, masuk. Kalau disita untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi pasti apakah kendaraan yang disita itu akan dikembalikan ke tim kurator atau tidak.

"Masih menunggu proses hukumnya," ujarnya.

Meski terjadi penyitaan, proses penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap berjalan normal. Denny memastikan, seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik PT Sritex sudah diidentifikasi, dan laporan akhir appraisal diperkirakan selesai akhir Juli 2025.

"Kalau appraisal tidak ada terkendala karena appraisal sudah berjalan, bahkan untuk barang-barangnya sudah semua teridentifikasi oleh KJPP," terangnya.

Menanggapi situasi ini, tim kurator masih mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum seperti praperadilan.

"Kami masih mengkaji hal itu (praperadilan), Kami masih pertimbangan juga terkait dengan upaya hukum dan tentunya ini menjadi pembahasan bagi seluruh tim kurator ya. Kita perlu berpikir yang lebih komprehensif," ujar Denny.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 72 mobil dari gedung milik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan pada Senin (7/7) lalu, tepatnya di Gedung Sritex 2.

"Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).




(afn/ahr)


Hide Ads