Kurator kepailitan PT Sritex digugat Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Gugatan diajukan karena keduanya keberatan sejumlah aset pribadi ikut dimasukkan dalam daftar aset Sritex yang akan dilelang.
Kuasa hukum Lukminto bersaudara, Fariz Hamdi Siregar, menyebut gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 15 Mei lalu.
Nomor perkara gugatan ini yakni 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Para kurator Sritex yang digugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan memasuki agenda sidang pembuktian hari ini. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas.
Fariz mengatakan kliennya tidak terima karena aset pribadi yang dimasukkan dalam daftar harta perusahaan yang akan dilelang.
"Klien kita merasa asetnya ini aset pribadi. Kenapa dimasukkan dalam bundle pailit? Jadi dia ngerasa tidak terima," kata Fariz usai sidang di PN Semarang, Semarang Barat, Rabu (11/6/2025).
Fariz menyebutkan, pihaknya hari ini telah menyerahkan 115 bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Rencananya, pekan depan mereka akan melengkapi bukti tambahan.
"Hari ini jumlah totalnya 115. Mungkin minggu depan akan kami ajukan bukti baru lagi, totalnya kurang lebih nanti 152 bukti," jelasnya.
Sebagai gantinya, Lukminto bersaudara meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela.
"Dengan sukarela klien kita akan mengajukan aset dari sponsor tersebut," kata dia.
Kata Kurator PT Sritex
Kuasa hukum kurator, Satria, mengatakan proses yang berjalan saat ini baru sebatas pembuktian dari pihak penggugat. Dia yakin pihaknya telah melakukan perhitungan aset PT Sritex sesuai dengan prosedur.
"Kalau dari kurator sudah tepat, sudah sesuai undang-undang. Kalau selebihnya tanyakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Namun Satria enggan berkomentar lebih jauh soal dampak gugatan terhadap proses pembayaran pesangon para kreditur.
"Karena masih proses, saya belum berani ngomong," pungkasnya.
(afn/apu)