Uang ganti rugi (UGR) 10 bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Boyolali resmi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Total UGR 10 bidang itu Rp 8,6 miliar.
Sidang penetapan konsinyasi digelar di PN Boyolali, Jumat (27/1/2023). Dipimpin hakim tunggal Radityo Baskoro dan dihadiri pihak pemohon dari PPK pengadaan lahan jalan tol Jogja-Solo serta sempat termohon konsinyasi.
Proses sidang dilakukan satu per satu pada termohon konsinyasi. Sidang pertama diikuti Aris Harjono. Kemudian Gunawan dan Wiwik Wulandari. UGR ketiga warga Dukih Kliggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, itu dilakukan konsinyasi karena lahannya masih dalam sengketa.
Selain lahan dalam sengketa, UGR terpaksa dikonsinyasi juga ada sebab lain. Di antaranya keberatan karena akses jalan ke sawahnya hilang.
Seperti sawah milik Hanafi, tidak semua terkena proyek tol Jogja-Solo. Hanya sebagian dan terkena di bagian muka sehingga tidak memiliki akses jalan masuk.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar pemohon segera melengkapi berkas-berkas. Hal itu agar termohon nantinya bisa segera menerima pencairan UGR konsinyasi.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan agenda persidangan terkait pemeriksaan permohonan konsinyasi yang diajukan. Setelah persidangan, hakim telah menetapkan mengenai pengesahan konsinyasi.
"Jadi 10 bidang tanah itu sudah sah, UGR dititipkan di Pengadilan (Negeri Boyolali)," ujar Tony sidang.
Atas pengesahan itu, mulai hari ini UGR 10 bidang itu resmi telah dititipkan ke PN Boyolali.
"Jumlah total UGR yang dititipkan ada Rp 8.681.347.172. Kalau permohonan konsinyasi ada 10 bidang. Dan itu sudah disahkan," jelasnya.
Tony memerinci, 10 bidang tanah atas nama Afrizal Dewantara, Aris Harjono, Gunawan, Wiwik Wulandari, Sarjono, Yeni Marsitayasan dua bidang, Hanafi, almarhum Sri Dalmiah, dan Muhdi Wiyono.
Sedangkan alasan dilakukan konsinyasi beragam. Ada yang penerima telah meninggal dunia namun ahli waris tidak diketahui, sengketa, dan tidak pernah hadir dalam musyawarah.
Usai proses sidang, pihak termohon yang telah dikonsinyasi bisa mengajukan permohonan pencairan. UGR akan dicairkan jika syarat-syaratnya terpenuhi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/sip)