Simulasi UMK Jogja-Sleman 2023 Jika Naik 10%, Segini Besarannya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Selasa, 22 Nov 2022 11:36 WIB
Tugu Jogja. (Foto: Agus Septiawan/detikTravel)
Yogyakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker itu disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Berikut simulasi UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023.

Dalam hal penghitungan nilai upah minimum (UM) 2023 dihitung menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun formula baru penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat 3 Permenaker Nomor 18/2022 tersebut adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut, UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum tahun berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sementara itu, formula untuk menghitung penyesuaian nilai UM sesuai yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat 4 adalah Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Inflasi yang dimaksud dalam formula tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan, PE adalah pertumbuhan ekonomi dan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10-0,30 yang mana nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Namun, perlu diperhatikan pula bahwa dalam aturan tersebut disebutkan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan hasil penghitungan sesuai dengan formula di atas tidak boleh melebihi 10%. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1.

Apabila hasil penghitungan melebihi 10%, maka mengikuti aturan yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 2.

Berdasarkan formula baru penyesuaian nilai UM tersebut, berikut ini simulasi kenaikan UMP/UMK DIY 2023 dengan menggunakan persentase maksimal 10%.

Kota Jogja

Dikutip dari laman resmi BPS DIY, besaran UMK Kota Jogja 2022 adalah Rp 2.153.970. Berikut simulasi kenaikan UMK Kota Jogja sebesar 10%:

UM(t+1) = 2.153.970 + (10% x 2.153.970)
UM(t+1) = 2.153.970 + 215.397
UM(t+1) = 2.369.367

Apabila UMK Kota Jogja naik sebesar 10%, maka UMK Jogja tahun 2023 adalah Rp 2.369.367.

Kabupaten Kulon Progo

Besaran UMK Kulonprogo 2022 adalah Rp1.904.275. Berikut simulasi kenaikan UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar 10%:

UM(t+1) = 1.904.275 + (10% x 1.904.275)
UM(t+1) = 1.904.275 + 190.427
UM(t+1) = 2.094.702

Apabila UMK Kulon Progo naik sebesar 10%, maka UMK Kulon Progo 2023 adalah Rp 2.094.702.

Kabupaten Bantul

Besaran UMK Bantul 2022 adalah Rp 1.916.848. Berikut simulasi kenaikan UMK Kabupaten Bantul sebesar 10%:

UM(t+1) = 1.916.848 + (10% x 1.916.848)
UM(t+1) = 1.916.848 + 191.684
UM(t+1) = 2.108.532

Apabila UMK Kabupaten Bantul naik sebesar 10%, maka UMK Bantul 2023 adalah Rp 2.108.532.

Selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video KETIK: Kupas Tuntas JAFF 2025, Lebarannya Sinefil Indonesia"

(aku/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork