Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 akan ditetapkan dengan formula baru berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berdasar formula tersebut, kenaikan UMP Jateng 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Dalam peraturan itu, penghitungan kenaikan UMP Jateng 2023 disebut telah memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Sebagai penjelasan, UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan. Lalu, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan. Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan Ξ±.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan cara menghitung Penyesuaian Nilai UM menggunakan rumus sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x Ξ±).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Berikut simulasi kenaikan UMP Jateng 2023 bila kenaikannya mencapai 10 persen:
Sebagai informasi, UMP Jateng 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935. Jika kenaikannya mencapai 10 persen, maka penghitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 1.812.935 + (10% x 1.812.935)
UM(t+1) = 1.812.935 + 181.293
UM(t+1) = 1.994.228
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Jawa Tengah Tahun 2023 jadi sebesar Rp 1.994.228.
(dil/aku)