Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Sleman dari Rp 2 juta naik menjadi Rp 4 juta. Lantas seperti apa data kenaikan UMK Sleman ini?
Mengutip data Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, berikut data UMK Sleman dari tahun 2019 hingga 2022:
- UMK Sleman 2019 : Rp 1.701.000
- UMK Sleman 2020 : Rp 1.846.000
- UMK Sleman 2021 : Rp 1.903.500
- UMK Sleman 2022 : Rp 2.001.000
Pakar UGM Sarankan Kenaikan UMK DIY 2023 30%
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menilai dengan kondisi saat ini upah buruh harus naik. Dia menyebut perhitungan hidup layak di DIY sekitar Rp 4,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak salah perhitungan hidup layak Rp 4,2 juta di DIY, itu yang saya kira (UMP DIY 2022) Rp 1,8 juta jelas tidak cukup, sehingga menurut saya harus ada kenaikan," kata Hempri saat dihubungi wartawan, Senin (31/10).
Menurut Hempri perhitungan kenaikan UMP DIY 2023 adalah sebesar 30 persen dari UMP DIY 2022. Sebab, jika dipaksakan naik menjadi Rp 4 juta perusahaan akan kolaps dan justru akan terjadi PHK massal.
Saya kira angka-angka (kenaikan) 30 persen menurut saya wajar, naik 30 persen dari sekarang. Kalau naik 30 persen sekitar Rp 2,6-2,7 juta. Karena kita juga harus memperhatikan kondisi perusahaan yang baru pulih dari pandemi," bebernya.
Dengan perhitungan 30 persen itu maka, UMK Sleman 2023 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 2,6 juta.
Daftar UMK 2023 tuntutan buruh di halaman selanjutnya
Buruh Minta UMP Naik Rp 4 Juta
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta. Serikat buruh menilai kemiskinan di Jogja meningkat sehingga kenaikan upah dinilai penting.
"(Meminta) Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," kata Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irsyad Ade Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10).
Irsyad mengutip data BPS 2019-2021 tentang angka kemiskinan di Jogja dan sekitarnya terjadi peningkatan. Dia menyebut angka kemiskinan Kota Jogja 2019 6,84 persen dan meningkat pada 2020 dan 2021.
"Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," terangnya.
Respons Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah merespons tuntutan serikat buruh ini. Sultan menyebut keputusan kenaikan UMP 2023 ini ada di tangan pemerintah pusat.
"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10).
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan pengumuman UMK Jogja 2023 dan sekitarnya baru akan diumumkan November mendatang.
"Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November. Kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit, sementara itu," terang Aria.