Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY merespons Surat Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS) Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tentang Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia. Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong upah atau gajinya dengan alasan apapun.
"Pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (31/10).
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Disnakertrans DIY telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10) kemarin. Hasil dari rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, serta Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Khusus tersebut, ujar Amin, akan melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujarnya.
Dilansir detikFinance pada Minggu (30/10) kemarin, WSS akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu/bulan khusus penerima BSU dari pemerintah. Pemotongan gaji baru akan dilakukan pada periode November-Desember 2022.
Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono mengatakan, kebijakan itu diambil karena tidak ingin antar pegawai merasa iri dan menjadi kurang harmonis. Sebab, bantuan dari pemerintah itu disebut tidak merata.
"Sebagian dapat, sebagian tidak, malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik. Yang dapat (BSU) hanya 50-an% pegawai, sehingga muncul disharmoni antar karyawan," kata Yoyok kepada detikcom, Minggu (30/10/2022), dikutip dari detikFinance.
Yoyok tidak ingin pembagian BSU yang tidak merata menimbulkan polemik seperti yang pernah terjadi pada 2021. Saat itu perusahaan mengklaim harus mengeluarkan Rp 1,6 miliar untuk memberikan bantuan kepada pegawai yang tidak menerima BSU.
Penjelasan Yoyok selanjutnya ada di halaman berikutnya...