Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) DIY 2023 naik menjadi hingga Rp 4 juta. UMK di DIY saat ini berkisar Rp 1,9 juta-Rp 2,1 juta per bulan. Bagaimana tanggapan pekerja soal UMK di DIY saat ini?
Chris (29), salah satu pekerja swasta di Kota Jogja, mengaku UMK di Jogja saat ini terbilang mepet untuk biaya hidup.
"Ya cukup dan tidak cukup, di Kota Jogja sekarang UMK Rp 2 jutaan ya," kata Chris saat dimintai tanggapannya soal UMK di DIY, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, gaji yang dia peroleh relatif cukup untuk makan sebulan. Namun terasa kurang ketika untuk menunjang kerja, di antaranya biaya transportasi. Apalagi dampak harga BBM naik.
"Kalau untuk biaya lain misalnya transportasi, pulsa, ya perlu juga misalnya butuh pakaian baru untuk kerja karena tidak ada seragam harian sepekan. Ya kalau dihitung-hitung pas dan tidak bisa ditabung," tuturnya.
"Harga BBM naik juga berdampak harga lainnya. Susah juga kondisi saat ini," lanjutnya.
Ia pun mendukung jika ada kenaikan UMK di DIY tahun 2023. Harapannya dengan kenaikan upah ia bisa menyisihkan uang untuk ditabung.
"Pasti pengin punya rumah misalnya, ya sedikit-sedikit bisa menabung kalau upah naik," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja di Kabupaten Kulon Progo, Aji (25), merasa bahwa UMK Kulon Progo sebesar Rp 1,9 juta masih jauh dari kata layak. Minimnya UMK ini juga menyebabkannya sulit untuk menabung.
"Sebagian besar uang itu habis untuk keperluan makan dan transportasi, paling tidak Rp 700 ribu per bulan. Sisanya buat bayar kuliah dan angsuran. Belum nanti kalau dapat undangan nikah. Jadi kadang saya nggak bisa nabung," ujar tenaga honorer di Pemkab Kulon Progo tersebut.
"Padahal saya masih bujang. Gimana nanti kalau udah nikah, berkeluarga. Kayaknya susah dengan UMK segitu," imbuhnya.
Menurutnya UMK ideal bagi pekerja Kulon Progo adalah sekitar Rp 3 juta. Dengan nominal tersebut, setidaknya pekerja bisa menyisihkan uang untuk tabungan.
"Cocoknya ya kisaran Rp 2,5 sampai Rp 3 juta atau rata-rata Rp 2,7 juta. Itu sudah lumayan sih," ucapnya.
Terpisah, Agus (41), salah satu pekerja bengkel di Gunungkidul, mengaku besaran UMK saat ini terbilang kurang layak. Terlebih dirinya yang menerima upah dengan sistem per pekan.
"Seminggu gaji habis buat makan, sebisa mungkin disisihkan buat biaya sekolah anak. Belum lagi kebutuhan rumah tangga," kata Agus.
Kondisi itu membuatnya tidak bisa menabung. "Jadi ya tidak bisa menabung," imbuhnya.
Meski demikian, dia bersyukur masih memiliki sumber pendapatan. Akan tetapi, dia berharap tetap ada perhatian dari pemerintah dengan menaikkan besaran UMK.
"Ya harapannya upah dinaikkan, yang penting adil untuk semua, untuk pengusaha, pekerja," ujarnya.
Halaman selanjutnya, tuntutan kenaikan UMK DIY...
Diberitakan sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut kenaikan UMK DIY menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta. Serikat buruh berpendapat kemiskinan di Jogja meningkat sehingga kenaikan upah dinilai sangat penting.
"Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," kata Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irsyad Ade Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10).
Irsyad mengutip data BPS 2019-2021 tentang angka kemiskinan di Jogja dan sekitarnya terjadi peningkatan. Dia menyebut angka kemiskinan Kota Jogja 2019 6,84 persen dan meningkat pada 2020 dan 2021.
"Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," terangnya.
Lantas berapa UMK DIY pada 2022?
Mengutip situs Pemprov DIY, Sabtu (29/10), penetapan Upah Minimum Provinsi DIY 2022 disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 19 November 2021 lalu. UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53.
Peraturan soal UMP dan UMK Kabupaten/Kota itu tertuang lewat Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di DIY tahun 2022:
- UMK Jogja Rp 2.153.970
- UMK Sleman Rp 2.001.000
- UMK Bantul Rp 1.916.848
- UMK Kulon Progo Rp 1.904.275
- UMK Gunungkidul Rp 1.900.000