Daftar UMK Solo Jawa Tengah 2022

Daftar UMK Solo Jawa Tengah 2022

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 05 Okt 2022 11:57 WIB
Sejumlah massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020)
Ilustrasi. Foto: Ari saputra
Solo -

Upah minimum kota (UMK) Solo pada tahun 2022 yakni di angka, Rp 2.035.000. Berikut ini perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya dan harapan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo untuk UMK Solo tahun depan.

Berikut daftar UMK Solo 2022 dan 2 tahun sebelumnya:

Tahun 2020: dari Rp 1.802.700 menjadi Rp 1.956.000
Tahun 2021: dari Rp 1.956.000 menjadi Rp 2.013.810
Tahun 2022: dari Rp 2.013.810 menjadi Rp 2.034.810

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPSI Solo menghendaki kenaikan 10 persen. Maka angka yang diinginkan untuk UMK tahun 2023 di Kota Solo sebesar Rp 2.238.500.

Survei KHL mandiri serikat buruh ini mengacu 60 item komoditas. Hal itu berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh sepanjang tahun 2022 ini.

ADVERTISEMENT

"Hingga hari ini, kita menghendaki kenaikan minimal 10 persen. Tapi jika menggunakan rumus seperti di PP 36 tahun 2021, pasti di bawah inflasi, jika infalasi 6 persen maka kenaikannya hanya 4,9 persen. Jika pakai itungan Solo Raya, kenaikannya hanya 2,5 persen," kata Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi kepada detikJateng, Rabu (5/10/2022).

"Hari ini dewan pengupahan tidak ada maknanya sama sekali, karena semua sudah diatur dalam rumus PP 36. Sudah ada parameter yang diatur BPS, dimasukkan ke rumus sudah selesai munculnya UMK. Dewan pengupahan hanya tanda tangan setuju atau tidak setuju aja," ucapnya.

Jika kenaikan UMK di bawah 10 persen, sambung Wahyu, akan semakin memberatkan para pekerja. Sebab, kenaikan BBM bersubsidi sendiri sekitar 30 persen. Hal tersebut membuat harga kebutuan pokok lainnya berangsur-angsur akan menyesuaikan.

Meski kenaikan UMK sudah diatur dalam PP 36, namun buruh tetap akan melakukan upaya agar kenaikan UMK tahun depan sesuai yang diinginkan oleh buruh.

"Kami akan berbicara dengan wali kota Solo, karena yang membawa ke gubernur adalah wali kota. Kami akan siapkan strategi sebagai pertimbangan kepada wali kota agar tidak memutuskan UMK sesuai rumus PP 36. Karena kami menolak itu, kenaikannya di bawah inflasi," ujarnya.

Dia mengatakan, sebelum PP 36 ditetapkan sebagai rumus pengupahan, kenaikan UMK bisa diangka 8-10 persen. Pada tahun ini, UMK Solo hanya naik sekitar 1 persen, atau Rp 21 ribuu.

"Muncul Ciptaker diturunkan ke PP 36 itu rumusnya gak jelas. Jika inflasi lebih tinggi daripada petumbuhan ekonomi, pasti kenaikannya dibawah inflasi," ucapnya.

Dia ingin, pemerintah memperhatikan realitas di lapangan seperti nasib buruh dan kelangsungan hidup layak. Sebab, pemerintah hanya memikirkan bagaimana investasi masuk, tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.

"Untuk teman-teman serikat pekerja, ini momentum untuk melakukan evaluasi dan menolak PP 36 menjadi satu-satunya acuan penentuan UMK," pungkasnya.




(apl/sip)


Hide Ads