Segini Besaran UMK Solo 2025 Jika Jadi Naik 6,5%

Segini Besaran UMK Solo 2025 Jika Jadi Naik 6,5%

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 03 Des 2024 17:46 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi besaran UMK Solo. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Jogja -

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk 2025 mendatang sebesar 6,5%. Lantas, akan jadi berapa UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Solo jika jadi naik 6,5%?

Dirujuk dari detikNews, saat ini Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang menyusun peraturan terkait kenaikan upah ini. Rencananya, peraturan menteri ini bakal selesai pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore. Kemudian kami dari Kementerian kita follow up karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun peraturan menteri, kenapa beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, insyaallah ya," jelasnya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 pada Jumat, 29 November 2024 di Istana Negara.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minimum 2025," jelas Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," lanjut Presiden Indonesia ke-8 itu.

Jadi, kira-kira seberapa besar UMK Solo pada 2025 bila kenaikan 6,5% tersebut direalisasikan? Simak penjelasan ringkasnya melalui uraian berikut ini!

Besaran UMK Solo 2025 Bila Naik 6,5%

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, UMK Solo alias Surakarta saat ini adalah Rp 2.269.070.

Untuk menghitung besaran UMK Solo yang baru, detikers hanya perlu mengalikan Rp 2.269.070 tersebut dengan 6,5 persen. Dari hasil hitungan, diperoleh angka 147.489 rupiah. Atau, bila ingin dibulatkan, menjadi Rp 147.490.

Langkah selanjutnya adalah menambahkan nominal tersebut ke UMK Solo yang berlaku saat ini. Alhasil, Rp 2.269.070 + Rp 147.489 = Rp 2.416.559. Perlu diingat, angka ini belum pasti, melainkan hanya perkiraan semata.

Daftar UMK Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2025 Bila Jadi Naik 6,5%

Berikut ini adalah hitungan kasar UMK seluruh kabupaten/kota Jawa Tengah jika kenaikan 6,5% terealisasi:

  • Kabupaten Cilacap Rp 2.479.106 menjadi Rp 2.640.247
  • Kabupaten Banyumas Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.409
  • Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571 menjadi Rp 2.338.283
  • Kabupaten Banjarnegara Rp 2.038.005 menjadi Rp 2.170.475
  • Kabupaten Kebumen Rp 2.121.947 menjadi Rp 2.259.873
  • Kabupaten Purworejo Rp 2.127.641 menjadi Rp 2.265.937
  • Kabupaten Wonosobo Rp 2.159.175 menjadi Rp 2.299.521
  • Kabupaten Magelang Rp 2.316.890 menjadi Rp 2.467.487
  • Kabupaten Boyolali Rp 2.250.327 menjadi Rp 2.396.598
  • Kabupaten Klaten Rp 2.244.012 menjadi Rp 2.389.872
  • Kabupaten Sukoharjo Rp 2.215.482 menjadi Rp 2.359.488
  • Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500 menjadi Rp 2.180.587
  • Kabupaten Karanganyar Rp 2.288.366 menjadi Rp 2.437.109
  • Kabupaten Sragen Rp 2.049.000 menjadi Rp 2.182.185
  • Kabupaten Grobogan Rp 2.116.516 menjadi Rp 2.254.089
  • Kabupaten Blora Rp 2.101.813 menjadi Rp 2.238.430
  • Kabupaten Rembang Rp 2.099.689 menjadi Rp 2.236.168
  • Kabupaten Pati Rp 2.190.000 menjadi Rp 2.332.350
  • Kabupaten Kudus Rp 2.516.888 menjadi 2.680.485
  • Kabupaten Jepara Rp 2.450.915 menjadi Rp 2.610.224
  • Kabupaten Demak Rp 2.761.236 menjadi Rp 2.940.716
  • Kabupaten Semarang Rp 2.582.287 menjadi Rp 2.750.135
  • Kabupaten Temanggung Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.246.819
  • Kabupaten Kendal Rp 2.613.573 menjadi Rp 2.783.455
  • Kabupaten Batang Rp 2.379.702 menjadi Rp 2.534.382
  • Kabupaten Pekalongan Rp 2.334.886 menjadi Rp 2.486.653
  • Kabupaten Pemalang Rp 2.156.000 menjadi Rp 2.296.140
  • Kabupaten Tegal Rp 2.191.161 menjadi Rp 2.333.586
  • Kabupaten Brebes Rp 2.103.100 menjadi Rp 2.239.801
  • Kota Magelang Rp 2.142.000 menjadi Rp 2.281.230
  • Kota Surakarta Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.559
  • Kota Salatiga Rp 2.378.951 menjadi Rp 2.533.582
  • Kota Semarang Rp 3.243.969 menjadi 3.454.826
  • Kota Pekalongan Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.138
  • Kota Tegal Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.683

Sekali lagi perlu diingat, angka-angka di atas didapat dari hitungan kasar saja. Nominal persisnya dapat detikers nantikan melalui aturan resmi yang bakal diterbitkan.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai perkiraan nominal UMK Solo 2025 jika kenaikan 6,5% terealisasi. Semoga bermanfaat ya!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads