Besar Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda berada pada urutan ke-8 dibandingkan kota dan kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Timur. Namun jumlahnya masih tergolong tinggi, dan selisihnya pun cenderung sedikit.
Bahkan dibandingkan daerah lain di Pulau Kalimantan, UMK Samarinda juga cenderung tinggi. Nilai UMK tersebut cenderung lebih tinggi daripada daerah lain di 5 provinsi di Pulau Kalimantan.
Mau tahu berapa UMK Samarinda 2025? Simak daftar lengkap UMK dan UMP untuk seluruh wilayah di Pulau Kalimantan berikut ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMK Samarinda 2025
Besar UMK Samarinda 2025 adalah Rp 3.724.437,20. Jumlah ini meningkat dari UMK Samarinda 2024 yang sebesar Rp 3.497.124,13 atau naik sekitar Rp 220 ribu.
Nilai UMK 2025 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.551/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024. Angka tersebut juga di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebesar Rp 3.579.313.
Daftar UMK dan UMP 2025 di Kalimantan
Sebagai pembanding, di bawah ini adalah daftar UMK dan UMP 2025 di seluruh daerah di Pulau Kalimantan.
1. Kalimantan Utara
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/170/2024, UMP Kalimantan Utara 2025 adalah Rp 3.580.160. UMP ini merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Kalimantan.
Berikut rincian UMK di 5 kabupaten/kota di Kalimantan Utara:.
- Kota Tarakan Rp 4.460.405
- Kabupaten Malinau Rp 3.841.561
- Kabupaten Bulungan Rp 3.820.000
- Kabupaten Nunukan Rp 3.652.907
- Kabupaten Tana Tidung Rp 3.824.598
2. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur berada di posisi kedua dengan UMP Rp 3.579.313, sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.530/2024. UMK tertinggi di wilayah ini ada di Kabupaten Berau.
Berikut daftar UMK di 10 kabupaten/kota Kalimantan Timur:
- Kota Samarinda Rp 3.724.437
- Kota Balikpapan Rp 3.701.508
- Kota Bontang Rp 3.780.012
- Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.766.379
- Kabupaten Kutai Timur Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat Rp 3.952.233
- Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345
- Kabupaten Paser Rp 3.591.565
- Kabupaten Berau Rp 4.081.376
- Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.953.233
3. Kalimantan Selatan
Selanjutnya adalah Kalimantan Selatan yang memiliki UMP sebesar Rp 3.496.195, sesuai Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024.
UMK tertinggi ada di Kabupaten Kotabaru dengan nilai Rp 3.643.004. Berikut daftar UMK 7 kota/kabupaten di Kalimantan Selatan.
- Kota Banjarmasin Rp 3.599.182
- Kota Banjarbaru: Rp 3.496.195
- Kabupaten Kotabaru Rp 3.643.004
- Kabupaten Tabalong Rp 3.592.197
- Kabupaten Tanah Bumbu Rp 3.500.163
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp 3.496.195
- Kabupaten Tapin: Rp 3.496.195
4. Kalimantan Tengah
Sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, UMP Kalimantan Tengah 2025 adalah Rp 3.473.621. Nilai ini tak jauh berbeda dari Kalimantan Selatan.
UMK tertinggi ada di Kabupaten Barito Utara dengan nilai Rp 3.900.362. Berikut daftar UMK 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah:
- Kota Palangka Raya Rp 3.525.154
- Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362
- Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690
- Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097
- Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932
- Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317
- Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340
- Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658
- Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112
- Kabupaten Barito Timur Rp 3.498.701
- Kabupaten Katingan Rp 3.561.258
- Kabupaten Gunung Mas Rp3.544.506
- Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226
- Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710
5. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat memiliki UMP paling rendah di Pulau Kalimantan, yakni sebesar Rp 2.878.286, sesuai Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908/NAKERTRAN/2024.
Adapun UMK tertinggi ada di Kabupaten Ketapang dengan nilai Rp 3.396.267. Berikut daftar UMK 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, yang dilansir dari situs Disnakertrans Kalbar.
- Kota Pontianak Rp 3.024.820
- Kota Singkawang Rp 3.074.566
- Kabupaten Sanggau Rp 2.970.885
- Kabupaten Kayong Utara Rp 3.220.756
- Kabupaten Ketapang Rp 3.396.267
- Kabupaten Kapuas Hulu Rp 2.924.501
- Kabupaten Melawi Rp 2.953.711
- Kabupaten Sintang Rp 3.039.805
- Kabupaten Sekadau Rp 2.878.286
- Kabupaten Landak Rp 3.054.906
- Kabupaten Bengkayang Rp 3.062.260
- Kabupaten Sambas Rp 3.015.520
- Kabupaten Mempawah Rp 2.878.286
- Kabupaten Kubu Raya Rp 2.878.286
Nah, itulah tadi informasi telah kita ketahui UMK Samarinda 2025 adalah Rp 3.724.437. Bagaimana dengan UMK di daerahmu?
(des/des)