Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan kelaparan di salah satu rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali. Keempat bocah itu disiksa bahkan dirantai oleh guru ngaji berinisial SP (65).
Keempat bocah berusia 6-14 tahun itu ditemukan pada Minggu, 13 Juli 2025 dini hari. Penemuan bocah itu berawal saat salah soerang di antaranya ketahuan mencuri kotak amal di masjid di Desa Kacangan, Andong.
"Setelah mengambil kotak amal, dia bingung membukanya bagaimana, karena masih anak-anak. Dia mondar-mandir sehingga warga curiga. Ini anak kok mondar-mandir pakai sarung gitu. Terus dibuntuti warga, anak itu berusaha bongkar kotak amal, lalu ditanya warga. Ambil kotak amal dari mana," terang Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin saat dimintai konfirmasi detikJateng, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanya warga katanya mau beli makan buat adiknya, karena sudah satu bulan tidak makan nasi. Terus ditanya rumahnya mana, pondoknya mana? Di Mojo," sambungnya.
Anak berinisial MAF (11) itu kemudian diantar pulang oleh warga. Saat itulah warga menemukan tiga anak lainya yang masih kecil tidur di luar rumah tanpa alas dan kaki dirantai.
Ketiga anak itu yakni VMR (6) adik kandung MAF asal Batang, lalu kakak beradik berinisial SAW (14) dan IAR (11) dari Kabupaten Semarang. Kakak beradik asal Batang itu diketahui merupakan anak yatim.
Temuan anak-anak itu kemudian dilaporkan Muksin ke Polsek Andong. Bersama polisi, rantai yang mengikat kaki anak-anak itu kemudian dilepas.
"Dini hari ini tak belikan makan, tidak sampai 5 menit sudah habis. Jadi ya benar-benar kelaparan," jelasnya.
Kepada Muksin, keempat anak itu mengaku dianiaya. Dia pun melihat banyak luka lebam di tubuh bocah-bocah itu.
"Katanya dipukuli," jelasnya.
Usai mendapatkan pemeriksaan kesehatan, keempat anak itu juga mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Keempat bocah itu juga dievakuasi ke rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Boyolali.
"Pada saat ini anak dalam keadaan aman karena kita amankan di rumah kita, di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Boyolali," kata Kepala Dinas Sosial Boyolali, Sumarno.
Pihaknya pun menyiapkan segala kebutuhan dasar anak, termasuk makanan bergizi, Pihaknya juga berencana mendaftarkan keempat anak itu ke ponpes jika mendapat izin orang tuanya.
"Kalau diperbolehkan nanti akan kita masukkan di Pondok Pesantren di Kragilan dan itu gratis," ujar Sumarno.
SP Ditahan Kasus Kekerasan Anak
Polisi pun langsung mengamankan SP saat pulang ke rumahnya pada Minggu (13/7). Saat diperiksa, keempat bocah itu memang dititipkan orang tuanya untuk mengaji.
"Jadi untuk keberadaan empat orang anak di tempatnya saudara S ini memang dalam rangka belajar ilmu agama. Namun dalam prosesnya anak-anak ini juga mungkin ada teledor, ada malas, dia mendapatkan perlakuan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres setempat, Senin (14/7).
"Jadi sementara keterangan anak-anak itu memang dia mendapatkan kekerasan dari S, apabila dia tidak menurut atau dia melakukan kesalahan," imbuhnya.
Kepada polisi, SP berdalih merantai anak-anak itu sebagai hukuman karena bandel. Kaki bocah itu pun dirantai sekitar dua minggu lamanya.
"Alasannya dari keterangan atau hasil pemeriksaan dirantai karena dua anak ini melakukan pencurian. Sehingga dihukum dengan dirantai, takutnya dia akan mengulangi lagi," jelasnya.
"Kalau keterangan atau hasil pemeriksaan itu ada mencuri uang, ada mencuri makanan.. (Di mana mencuri?) Di dalam rumahnya. Informasinya di tetangga juga ada tapi ini masih kita dalami lagi," sambungnya.
Dari penelusuran polisi, SP mengaku sebagai ASN yang pensiun dini. SP pun diketahui tak memiliki pondok pesantren, tapi rumahnya digunakan untuk pembelajaran ilmu agama. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, SP pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak dan ditahan.
"(Tersangka SP) Sudah kami lakukan penahanan. Sudah sejak kemarin," ujar Joko kepada detikJateng Selasa (15/7).
Atas perbuatannya SP dijerat dengan Pasal 77B Junto 76 B dan atau pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
(ams/ams)