"Anak-anak yang mendapatkan perlakuan (kekerasan) pasti ada trauma psikologis ya. Baik kondisinya ringan atau berat itu itu nanti kita tindak lanjuti karena secara detail kami belum melakukan pendampingan psikologis," kata penyuluh sosial Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Hastuti, dalam keterangan pers kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025).
Hastuti menyampaikan, DP2KBP3A Boyolali memberikan pendampingan psikologis kepada empat bocah tersebut. Agar anak-anak tersebut dapat normal kembali tidak mengalami trauma.
"Pada prinsipnya dinas kami adalah terkait dengan pendampingan psikologis. Jadi kami siap melakukan pendampingan psikologis agar anak tersebut bisa normal kembali, bisa meniti masa depannya kembali," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Boyolali, Sumarno, menyatakan bahwa ke empat anak di bawah umur itu saat ini dalam posisi aman. Mereka telah diamankan di rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Boyolali.
"Pada saat ini anak dalam keadaan aman karena kita amankan di rumah kita, di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Boyolali," tegas Sumarno.
Terkait pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar anak, pihaknya menyatakan tidak ada masalah. Pihaknya siap memberikan makan bergizi kepada anak-anak tersebut sampai selesai.
Pihaknya juga akan merujuk keempat anak tersebut untuk belajar di sebuah pondok pesantren di wilayah Kragilan, Mojosongo, Boyolali dan gratis. Saat ini pihaknya masih menunggu kesediaan keempat anak tersebut dan orang tuanya.
"Kalau diperbolehkan nanti akan kita masukkan di Pondok Pesantren di Kragilan dan itu gratis," imbuhnya.
Untuk pendidikan formal bocah-bocah ini, Sumarno, mengatakan sementara ini masih diarahkan untuk belajar di Ponpes terlebih dahulu. Setelah itu akan dipikirkan untuk pendidikan formalnya.
Sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan SP (65), pemilik rumah tempat ditemukannya 4 bocah yang diduga kelaparan dan kakinya dirantai, sebagai tersangka. SP disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
(afn/apl)