Pria Rantai 4 Bocah di Boyolali Juga Lakukan Kekerasan ke Korban

Pria Rantai 4 Bocah di Boyolali Juga Lakukan Kekerasan ke Korban

Jarmaji - detikJateng
Senin, 14 Jul 2025 19:44 WIB
Tersangka SP, saat dibawa petugas ke ruangan untuk dimintai keterangannya, Senin (14/7/2025).
Tersangka SP, saat dibawa petugas ke ruangan untuk dimintai keterangannya, Senin (14/7/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polisi menetapkan SP (65) sebagai tersangka usai menganiaya dan merantai empat bocah dititipkan untuk belajar ilmu agama di rumahnya, Desa Mojo, Andong, Boyolali. Selain merantai korban, pelaku juga disebut melakukan kekerasan terhadap korban.

"Jadi untuk keberadaan empat orang anak di tempatnya saudara S ini memang dalam rangka belajar ilmu agama. Namun dalam prosesnya anak-anak ini juga mungkin ada teledor, ada malas, dia mendapatkan perlakuan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025) sore.

Salah satu contoh kekerasan tersebut, ungkap Joko, yakni pemukulan menggunakan bekas antena radio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat anak tersebut yakni MAF (11) dan adiknya VMR (6), keduanya kakak adik dari Batang. Kemudian SAW (14) dan adik kandungnya IAR (11), dari Suruh, Kabupaten Semarang.

SAW dan IAR telah berada di rumah SP sejak sekitar 1 tahun lalu. Sedangka MAF dan VMR, kurang lebih sudah 2 tahun berada di rumah SP.

ADVERTISEMENT

Disebutkan, sebelum ditinggal SP pada Sabtu (12/7), yang diikat rantai itu ada dua anak yakni VMR dan IAR. Namun IAR berhasil lepas karena rantainya longgar dan kemudian melakukan pencurian kotak amal.

Alasan tersangka SP merantai dua anak tersebut, lanjut Joko, dari hasil pemeriksaan karena dua anak itu melakukan pencurian. Sehingga dihukum dengan dirantai kakinya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Alasannya dari keterangan atau hasil pemeriksaan di rantai karena dua anak ini melakukan pencurian. Sehingga dihukum dengan dirantai, takutnya dia akan mengulangi lagi," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, papar Joko, anak-anak tersebut dirantai kakinya sejak kurang lebih 2 minggu lalu. Karena anak tersebut diketahui melakukan pencurian. Dirantai kakinya karena ditinggalkan SP pergi, dengan alasan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kalau keterangan atau hasil pemeriksaan itu ada mencuri uang, ada mencuri makanan. (Di mana mencuri?) Di dalam rumahnya. Informasinya di tetangga juga ada tapi ini masih kita dalami lagi."

"Dan terkait pemberitaan yang anak ini tidak diberikan makan selama 1 bulan, dari hasil pemeriksaan yang kita peroleh anak ini mendapatkan makan tiga kali sehari. Namun yang mendapat hukuman itu memang malam harinya itu disediakan singkong. Seperti yang video beredar itu memang singkong itu diberikan sebagai salah satu bentuk pembelajaran dari anak tersebut," sambung dia.

Joko juga menyatakan, empat orang anak tersebut saat ini juga sudah mendapatkan pendampingan dari dinas terkait Pemkab Boyolali. Yakni dari Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.

"Anak-anak itu sementara kita amankan di rumah aman dengan pendampingan dari Dinas Sosial untuk memberikan rasa nyaman dan pemenuhan hak anak," tegasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, bahwa SP merupakan mantan ASN dan pensiun dini. Di rumahnya di Desa Mojo, Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali itu tidak memiliki pondok pesantren. Tetapi di rumahnya digunakan untuk pembelajaran ilmu agama.

"Untuk izin Yayasan, dari keterangan S itu mempunyai Yayasan di wilayah Miri, Sragen. Ini kami dalami lagi," tandasnya.

SP sendiri kini telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 77B Junto 76 B dan atau pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.




(afn/apu)


Hide Ads