Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong. Kasus tersebut terungkap saat warga mendapati dua anak laki-laki sedang tidur di teras rumah dengan kondisi kaki dirantai,
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tua mereka untuk didik secara agama di rumah tersangka berinisial SP (60) yang diklaim sebagai penampungan informal maupun pondok pesantren. Rosyid Hartanto mengatakan SP dikenal warga sebagai tokoh agama.
"Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk 'pengajaran' atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah," jelas Kapolres Boyolali dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, kecurigaan warga muncul kala terjadi pencurian kotak amal di sebuah masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari. Saat ditelusuri, warga menemukan dua anak tersebut membawa kotak amal.
Kecurigaan warga lantas mengarah ke rumah SP. Saat diperiksa, warga menemukan dua anak tertidur di teras rumah dalam keadaan dirantai menggunakan rantai besi dan gembok.
Selanjutnya, warga pun memotong rantai yang membelenggu kaki bocah tersebut menggunakan alat bantu. Mereka pun memberikan makanan kepada anak-anak yang tengah kelaparan itu.
Pihak Puskesmas Andong pun mendapati luka memar keunguan pada salah seorang anak. Berdasarkan kesaksian, luka itu didapat anak tersebut lantaran diduga dipukul menggunakan cambuk oleh SP karena bocah itu mengambil makanan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menerangkan rumah SP digunakan sebagai penampungan anak-anak. Namun, dia menjelaskan, SP tidak memiliki izin resmi dan tertutup.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak," imbuhnya.
Adapun korban berjumlah empat bocah laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) yang berasal dari Batang dan Semarang. Keempat korban saat ini dalam perlindungan polisi dan pendampingan medis.
Akibat perbuatannya, SP dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih kepada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat selektif dalam menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar," tegas Rosyid Hartanto.
Polres Boyolali pun meminta masyarakat berani melapor jika mengetahui kasus serupa guna mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
(apl/afn)