Jadi Tersangka, Pria yang Siksa-Rantai 4 Bocah di Boyolali Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Pria yang Siksa-Rantai 4 Bocah di Boyolali Langsung Ditahan

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 15 Jul 2025 14:15 WIB
Tersangka SP, saat dibawa petugas ke ruangan untuk dimintai keterangannya, Senin (14/7/2025).
Tersangka SP, saat dibawa petugas ke ruangan untuk dimintai keterangannya, Senin (14/7/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali - Polres Boyolali melakukan penahanan terhadap SP (65), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap 4 bocah yang merupakan muridnya. SP langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

"(Tersangka SP) Sudah kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, kepada detikJateng Selasa (15/7/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Boyolali akhirnya menetapkan SP sebagai tersangka sejak Senin (14/7) siang kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menahan SP di Rutan Mapolres Boyolali.

"Sudah sejak kemarin (Ditahan)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan pemilik rumah tempat ditemukannya 4 bocah yang diduga kelaparan dan kakinya dirantai, yakni SP (65), sebagai tersangka. SP disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jadi siang tadi kami sudah menetapkan tersangka terhadap saudara S (SP), dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (14/7) sore.

Joko menjelaskan awal mula kejadian tersebut hingga akhirnya menetapkan SP sebagai tersangka. Berawal pada Minggu (13/7) dini hari, warga mengamankan dua anak yang diduga melakukan pencurian kotak amal masjid di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

"Setelah diamankan oleh warga, memang anak tersebut secara spontan menyampaikan bahwa dia mengambil kotak amal dan uangnya itu untuk digunakan makan. Sehingga warga prihatin dan mengantarkan anak tersebut ya ke rumahnya," kata Joko.

Anak itu mengaku tinggal di rumah SP, di Desa Mojo, Kecamatan Andong. Warga kemudian mengantarkannya kesana. Ternyata, di dalam rumah menemukan dua anak lainnya yang dalam kondisi kakinya diikat rantai besi. Warga kemudian melaporkannya ke perangkat Desa Mojo dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Andong.

"Jadi memang keterangan awal anak-anak itu juga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku saudara S," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, SP yang baru pulang dari bepergian juga langsung diamankan ke Polsek Andong. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali.

"Kami bekerja mulai kemarin sore sampai tadi malam untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sudah kami lakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah memperoleh dua alat bukti plus barang bukti terkait dengan kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan di rumah sakit yang ada di Boyolali," jelas Joko.

Lebih lanjut disampaikan Joko Purwadi, bahwa dari hasil pemeriksaan medis ditemukan beberapa luka pada tubuh korban. Terdapat luka lebam bekas pukulan. Pihaknya saat ini masih mendalami kesesuaian anatar perbuatan tersangka dengan luka di tubuh korban tersebut.

"Jadi sementara keterangan anak-anak itu memang dia mendapatkan kekerasan dari S, apabila dia tidak menurut atau dia melakukan kesalahan," imbuhnya.

Empat anak tersebut yakni MAF (11) dan adiknya VMR (6), keduanya kakak adik dari Batang. Kemudian SAW (14) dan adik kandungnya IAR (11), dari Suruh, Kabupaten Semarang. SAW dan IAR di rumah SP sudah sekitar 1 tahun. Sedangka MAF dan VMR, kurang lebih sudah dua tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Boyolali juga menyita barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak itu. Yaitu rantai besi berikut gemboknya dan bekas antena radio.

Tersangka SP disangkakan Pasal 77B Junto 76 B dan atau pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.


(apu/afn)


Hide Ads