Ini Serangkaian Kegiatan yang Harus Dilakukan Jemaah Haji agar Hajinya Sah

Ini Serangkaian Kegiatan yang Harus Dilakukan Jemaah Haji agar Hajinya Sah

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 08 Mei 2025 23:00 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi haji. (Foto: Infografis detikcom)
Solo -

Memasuki musim haji, jemaah harus mengetahui panduan lengkap menunaikan ibadah satu ini. Jangan sampai, ada kegiatan yang terlewat sehingga hajinya tidak sah. Lantas, apa saja kegiatan yang harus dilakukan jemaah agar hajinya sah?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, haji hukumnya wajib alias fardhu ain. Dengan catatan, seorang muslim benar-benar mampu untuk menjalankannya, baik secara fisik maupun materiil. Allah SWT berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)

Sebagaimana ibadah lain, terdapat rukun-rukun haji yang mesti ditunaikan. Disadur dari buku Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, orang yang meninggalkan rukun, maka hajinya tidak sah. Pasalnya, rukun ini tidak bisa diganti dengan membayar dam alias denda.

ADVERTISEMENT

Jadi, apa saja ibadah atau kegiatan yang termasuk rukun haji? Di bawah ini detikJateng sudah siapkan uraian ringkasnya sebagai panduan bagi detikers. Baca sampai tuntas dan menyeluruh, ya, Lur!

Rukun-rukun Haji

Berdasar keterangan dalam buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, terdapat 4 rukun haji. Keempatnya adalah:

1. Ihram

Ihram secara bahasa berarti mengharamkan. Jika dikaitkan dengan konteks haji, maka ihram berarti 'masuk dalam keharaman'. Adapun secara istilah, ihram adalah niat mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang.

Dirujuk dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sunnah-sunnah sebelum ihram meliputi:

  • Mandi
  • Memakai wewangian
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak, serta rambut kemaluan
  • Memakai kain ihram berwarna putih
  • Sholat sunnah ihram dua rakaat

Dalil kewajiban ihram (niat) haji adalah hadits:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: "Amalan itu hanyalah dengan niat, dan tiap-tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan." (HR Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)

2. Wukuf di Arafah

Rukun haji kedua adalah wukuf di Arafah. Ditinjau dari segi bahasa, wukuf artinya berhenti. Adapun secara istilah, wukuf bermakna berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walau hanya sejenak.

Dalil wukuf Arafah di antaranya adalah sabda Nabi SAW:

الْحُجُ عَرَفَةُ

Artinya: "Haji adalah (wukuf di) Arafah." (HR Tirmidzi no 889, Abu Dawud no 1949, dan an-Nasa'i 5/256. Syaikh al-Albani menilainya shahih)

3. Thawaf Ifadhah

Dinamakan thawaf ifadhah karena dilakukan tepat setelah keluar dari Arafah. Selain disebut thawaf ifadhah, thawaf ini juga dikenal dengan nama thawaf fardh. Thawaf ifadhah dikerjakan pada 10 Dzulhijjah dan boleh diakhirkan sampai selesai hari Tasyrik.

Seorang jemaah haji yang sudah melakukan thawaf penutup ini dihalalkan baginya larangan-larangan ihram. Larangan-larangan ihram meliputi mencukur rambut, memakai minyak wangi, berburu, menikah, dan berhubungan suami istri.

Thawaf ifadhah sendiri menjadi rukun haji berdasar ijmak atau kesepakatan ulama. Dalil yang dijadikan landasan adalah firman Allah SWT:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf di sekeliling al-Bait al-'Atiq (Baitullah)." (QS al-Hajj: 29)

4. Sa'i

Rukun haji keempat yang tidak bisa ditinggalkan adalah sa'i. Secara bahasa, sa'i berarti berjalan atau berusaha. Adapun menurut istilah, sa'i adalah berjalan dari Safa ke Marwah bolak-balik sebanyak 7 kali. Sa'i dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.

Syarat-syarat sa'i adalah:

  • Didahului dengan thawaf.
  • Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
  • Dilakukan dengan 7 kali perjalanan dari bukit Safa ke Marwah dan sebaliknya.
  • Dilaksanakan di tempat sa'i.

Urgensi sa'i disabdakan langsung oleh Nabi Muhammad SAW:

اسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ

Artinya: "Lakukanlah sa'i karena Allah mewajibkan sa'i atas kalian." (HR Ahmad 6/421, Ibnu Khuzaimah no 2764, dan al-Baihaqi 5/98. Menurut Syaikh al-Albani, hadits ini shahih)

Wajib-wajib Haji

Berbeda dengan rukun, meninggalkan wajib haji, baik karena sengaja atau lupa, tidak lantas membatalkan haji seseorang. Hanya saja, ia terkena kewajiban untuk membayar dam. Ibnu Abbas berkata:

"Barang siapa lupa atau meninggalkan sebagian manasiknya, hendaklah ia mengucurkan darah (menyembelih dam)." (HR ad-Daraquthni 2/191 no 2512 dan al-Baihaqi 5/125. Hadits ini shahih)

Adapun yang termasuk wajib haji dalah:

  1. Ihram dari miqat yang teranggap secara syariat.
  2. Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang datang pada siang hari.
  3. Mabit di Muzdalifah pada malam Idul Adha hingga pertengahan malam jika ia sampai di sana sebelum itu.
  4. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik.
  5. Melempar jumrah secara berurutan.
  6. Menggunduli rambut atau mencukurnya.
  7. Thawaf wada' (dikecualikan untuk wanita yang sedang haid atau nifas)

Mencukur Rambut Itu Rukun atau Wajib Haji?

Mengenai mencukur rambut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama-ulama Syafi'iyyah mengategorikannya sebagai rukun haji. Jadi, tidak sah haji seseorang tanpa melakukan yang demikian.

Sementara itu, para ulama mazhab lain, yakni Hanbali, Hanafi, dan Maliki, menganggap kegiatan ini termasuk wajib haji. Artinya, bila ditinggalkan, seseorang wajib membayar dam. Wallahu a'lam bish-shawab..

Beberapa ketentuan penting terkait mencukur rambut dalam rangkaian haji adalah:

  1. Bagi jemaah laki-laki, dapat memotong kepala sampai gundul atau sekadar memendekkannya. Bila gundul, cukuran dimulai dari separuh kepala bagian kanan, lalu dilanjut bagian kiri.
  2. Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala yang dikumpulkan dengan jari. Potongannya sepanjang ujung jari.
  3. Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai. Bila tidak memiliki rambut, disunnahkan menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala.
  4. Tidak diperkenankan mengganti rambut kepala dengan memotong kumis atau rambut lainnya.

Demikian pembahasan lengkap mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilakukan jemaah haji agar sah. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)


Hide Ads