Haji merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan umat Islam bagi yang sudah mampu. Ibadah ini merupakan rukun kelima Islam yang wajib dimengerti setiap muslim.
Ibadah haji ternyata dapat dilaksanakan beriringan dengan ibadah umrah. Bagi yang ingin menjalankan umrah sekaligus ketika waktu-waktu yang berdekatan dengan haji, ada tiga macam haji yang perlu dipahami.
Untuk mengetahui macam-macam haji tersebut, yuk simak penjelasan berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Ibadah Haji
Haji merupakan rukun kelima dalam Islam. Ibadah ini wajib dijalankan umat Islam apabila sudah mampu untuk melaksanakannya.
Mengutip laman resmi Hikmah Kementerian Agama Republik Indonesia, perintah haji tertuang dalam firman Allah SWT surat Al Imran ayat 97 yang berbunyi
ΩΩΩΩΩΩΩ°ΩΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω ΨΩΨ¬ΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨͺΩ Ω ΩΩΩ Ψ§Ψ³ΩΨͺΩΨ·ΩΨ§ΨΉΩ Ψ₯ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΨ§Ω ΩΩΩ ΩΩ ΩΩΩΩΨ±Ω ΩΩΨ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΨΊΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩ
Artinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam" (QS Al Imran: 97) .
Macam-Macam Haji
Berdasarkan pelaksanaannya, ada tiga macam haji yang bisa dilakukan umat Islam. Mengutip buku Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah oleh Ustadz Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, ketiga macam haji tersebut yaitu haji tamattu', qiran, dan ifrad. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Haji Tamattu'
Saat mengerjakan haji tamattu', umat Islam dapat melaksanakan umrah terlebih dahulu baru dilanjut menunaikan ibadah haji. Ketika pengerjaan jenis haji ini, umat Islam menjalankan umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan hari di bulan Dzulhijjah sebelum hari Arafah) terlebih dahulu. Kemudian umat Islam berihram untuk haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Haji ini dinamakan tamattu' (bersenang-senang) karena orang yang melaksanakannya dapat melakukan larangan-larangan ihram di antara waktu umrah dan hajinya. Namun, umat Islam dikenakan dam (denda yang harus dibayar karena beberapa sebab dalam haji) berupa menyembelih binatang hadyu. Apabila tidak bisa membayar dengan binatang hadyu, umat Islam wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari bila telah kembali ke kampung halaman.
Mengutip laman resmi MUI Digital, pelaksanaan haji tamattu' didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi:
ΩΩΨ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ£ΩΩ ΩΩΨͺΩΩ Ω ΩΩΩ ΩΩ ΨͺΩΩ ΩΨͺΩΩΨΉΩ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΨΉΩΩ ΩΨ±ΩΨ©Ω Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΩΨ¬ΩΩ ΩΩΩ ΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΨͺΩΩΩΨ³ΩΨ±Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ―ΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩ ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ¬Ψ¬ΩΨ―Ω ΩΩΨ΅ΩΩΩΨ§Ω Ω Ψ«ΩΩΨ§Ψ«ΩΨ©Ω Ψ£ΩΩΩΩΨ§Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΩΨ¬ΩΩ ΩΩΨ³ΩΨ¨ΩΨΉΩΨ©Ω Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ±ΩΨ¬ΩΨΉΩΨͺΩΩ Ω
Artinya: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali" (QS Al Baqarah: 196)
2. Haji Qiran
Mengutip buku Catatan Petugas Kloter Haji 2019 oleh Lukman Hakim, saat mengerjakan haji qiran umat Islam melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan. Kata qiran memiliki arti berteman atau bersamaan. Maksudnya, seseorang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua ibadah. Namun pelaksanaan haji ini wajib membayar dam.
Pelaksanaannya dimulai dari berihram dengan niat untuk umrah sekaligus haji. Lalu setelah tiba di Makkah, dianjurkan untuk melaksanakan thawaf di awal kedatangan ke Makkah yang disebut thawaf Qudum. Setelah itu, umat Islam menjalankan sa'i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan haji. Lalu, tetap dalam ihramnya dan tidak halal baginya melakukan larangan ketika ihram hingga selesai melaksanakan hajinya atau datang masa tahallulnya pada tanggal 10 Dzulhijjah.
3. Haji Ifrad
Kata ifrad artinya menyendiri. Orang yang melaksanakan haji ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksanakan dengan cara, yaitu:
- Melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah)
- Melaksanakan haji dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai pelaksanaan haji.
Inti dari pelaksanaan haji ini adalah proses melakukan haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah, dengan menyelesaikan ibadah wajib haji terlebih dahulu.
Pelaksanaan haji ifrad dimulai dengan berihram untuk haji terlebih dahulu lalu setelah sampai ke Makkah melakukan thawaf qudum. Kemudian umat Islam melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah untuk hajinya (tanpa tahallul), lalu menetap diri dalam kondisi berihram. Umat Islam tetap berihram sampai datang masa tahallul pada 10 Dzulhijjah.
Setelah selesai haji, umat Islam dapat melepas pakaian ihram dan menggunakan pakaian lain. Namun, apabila hendak melakukan umrah, jemaah dapat berihram kembali melalui miqat di tanah halal lalu menjalankan rukun umrah selanjutnya.
Pelaksanaan haji qiran dan ifrad boleh dilakukan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah, sebagai berikut:
"Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji Qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah)." (HR Bukhari dan Muslim)
Demikian penjelasan tentang macam-macam haji lengkap dengan pengertian dan dalilnya. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Hanan Jamil, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(sto/apu)