AIPKI Minta PPDS Anestesi Undip Kembali Aktif, Ini Sejumlah Pernyataannya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 02 Sep 2024 10:43 WIB
Ilustrasi kedokteran. Foto: Shutterstock
Semarang -

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) buka suara terkait pemberhentian Prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi, dan pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr Yan Wisnu Prajokon. AIPKI meminta PPDS dan dr Yan Wisnu kembali aktif.

Diketahui, seorang mahasiswi PPDS ditemukan meninggal di kosnya daerah Lempongsari pada 12 Agustus lalu. Polisi turun tangan untuk mendalami dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami korban. Pihak keluarga membantah korban bunuh diri, sedangkan Undip sudah membantah soal perundungan. Hingga kini penanganan masih dilakukan dengan kerja sama Kemenkes dan kepolisian.

Kemenkes sudah menyebutkan beberapa aksi perundungan yang dialami korban. Kasus itu juga berbuntut pada penghentian aktivitas klinis dekan FK Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko.

Menanggapi hal itu, AIPKI menyatakan sikap yang dituangkan dalam lima poin. Ketua AIPKI Prof Budi Santoso saat dimintai konfirmasi detikJateng mempersilakan untuk mengutipnya. Dia menyebutkan pernyataan itu sudah dikirim ke tiga kementerian.

"Boleh (dikutip), sudah kita kirim official ke Kemendikbud, Kemenkes dan Kementerian PMK," kata Budi dihubungi detikJateng, Senin (2/9/2024).

Pernyataan sikap pada poin pertama yaitu AIPKI menolak segala bentuk bullying dalam pendidikan kedokteran. Mereka juga menyatakan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, mendukung perkembangan akademik, dan menjunjung tinggi profesionalisme.

"AIPKI, sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan kedokteran di Indonesia, tidak mentolerir tindakan bullying dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan kedokteran, baik di tingkat Sarjana (S1) Kedokteran, Program Profesi Dokter, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 dan 2 (PPDS)," tulis AIPKI pada pernyataannya.

Pernyataan sikap kedua yaitu komitmen terhadap pengusutan kasus dengan prinsip keadilan dan transparansi. Mereka berharap kasus kematian seorang dokter yang juga mahasiswi PPDS Undip diusut berimbang dan diawasi ketat oleh berbagai pihak terkait, secara objektif, transparan, dan adil.

"AIPKI mendukung keterbukaan Undip terhadap hasil investigasi pihak luar, termasuk dari kepolisian dan Kementerian Kesehatan, dalam upaya mendapatkan kebenaran yang sejati," tegasnya.

Di poin ketiga, AIPKI menyinggung penghentian kegiatan PPDS Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan. Mereka meminta semua pihak agar menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan penghakiman secara dini.

"Kami sangat menyesalkan dilaksanakannya hukuman atau tindakan sebelum proses investigasi selesai, karena berpotensi merugikan individu yang diduga terlibat dan seluruh komunitas akademik serta masyarakat luas. Pemberhentian program studi PPDS Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RSUP dr. Kariadi oleh Kementerian Kesehatan sebelum adanya keputusan final dari investigasi berdampak negatif pada mahasiswa dan pelayanan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Berikutnya, AIPKI menyatakan dukungan kepada Dekan FK Undip, dr. Yang Wisnu Prajoko yang dihentikan aktivitas kliniknya. Mereka menyesalkan tindakan pemberhentian itu karena menurut mereka Wisnu sudah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.

"AIPKI mengharapkan agar tindakan seperti ini tidak menjadi preseden yang merusak iklim akademik dan profesionalisme di lingkungan pendidikan kedokteran," tegasnya.

Terakhir, AIPKI meminta Program PPDS Anastesi dan Reanimasi Undip diaktifkan lagi dan dr. Yang Wisnu juga kembali menjalankan aktivitas kliniknya.

"AIPKI mengimbau agar program PPDS Anestesi dan Reanimasi dapat berjalan kembali di RSUP dr. Kariadi dan Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) dapat melanjutkan aktivitas klinik sesuai dengan keahlian subspesialisasinya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.

Pernyataan Warek IV Undip dan Kabiro Komunikasi Kemenkes di halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Pihak Keluarga dr Aulia Nilai Tuntutan Para Terdakwa Terlalu Ringan"

(rih/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork