Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Lalu bagaimana tata cara dan link cek DPT online Pilkada 2024? Dapatkan informasi lengkapnya berikut ini, Lur!
Link Cek DPT Online Pilkada 2024
Pengecekan DPT online untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat diakses melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum. Berikut ini adalah link resminya:
Tata Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Lalu bagaimana cara mengecek DPT secara online? Pastikan detikers menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor WhatsApp aktif. Kemudian, ikutilah langkah-langkah di bawah ini.
- Pertama, buka alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui browser.
- Selanjutnya, masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik pada tombol "Langkah 2/4".
- Kemudian, masukkan nomor WhatsApp yang aktif di kolom yang tersedia di laman tersebut.
- Klik pada tombol "Langkah 3/4".
- Tunggu chat berisi kode OTP dari Komisi Pemilihan Umum.
- Masukkan kode OTP pada laman Cek DPT Online lalu klik "Konfirmasi".
- Hasil pengecekan DPT akan ditampilkan. Detikers dapat melihat detail berupa nama pemilih, alamat, serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagaimana Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih?
Jika detikers belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024, ada kemungkinan bahwa petugas Pantarlih belum melakukan pendataan. Nantikan kehadiran Pantarlih di rumah detikers untuk mendata anggota keluarga yang berhak memilih pada Pilkada Serentak 2024.
Dikutip dari unggahan pada akun Instagram resmi KPU Provinsi Jawa Tengah, @kpujateng, pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih tengah berlangsung sejak 24 Juni hingga 25 Juli mendatang.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa syarat yang berlaku untuk pemilih:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara cek DPT online Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(par/dil)