Tahap persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus bergulir. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan selesai pada Senin, 23 September 2024. Apakah detikers sudah mengetahui tata cara cek DPT online pemilih Pilkada 2024?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk memahami cara cek DPT online Pilkada 2024, detikers!
Tata Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Berikut adalah panduan untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk Pilkada 2024:
- Mulai dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui browser yang kamu gunakan.
- Input NIK pada kolom yang disediakan di laman tersebut.
- Tekan tombol yang bertuliskan 'Langkah 2/4'.
- Masukkan nomor WhatsApp yang aktif pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol bertuliskan 'Langkah 3/4'.
- Tunggu pesan WhatsApp berisi kode OTP yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Masukkan kode OTP yang diterima pada kolom yang tersedia di laman Cek DPT Online dan tekan tombol 'Konfirmasi'.
- Lihat hasil pengecekan DPT, yang akan menampilkan informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS.
Solusi Tidak Terdaftar Sebagai DPT
Jika kita tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan khawatir! Berdasarkan informasi yang didapatkan detikJateng dari Bot WhatsApp resmi milik KPU, masih ada cara untuk menggunakan hak pilih kita dalam pilkada. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kita ambil.
1. Lapor Diri ke PPS
Kita bisa mendaftar sebagai pemilih dengan mendatangi kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa atau Kelurahan. Di sana, kita dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk pendaftaran.
Selain itu, kita juga bisa memanfaatkan fitur LAPOR DIRI yang tersedia di portal cekdptonline.kpu.go.id. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan sebelum 8 Agustus 2024, karena itu adalah batas waktu untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara. Dengan mendaftar, kita berpeluang untuk terdaftar dalam pemilih tambahan.
2. Gunakan Hak Suara sebagai DPK
Jika kita tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, kita masih bisa menggunakan hak pilih sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah daftar yang mencakup pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT.
Kita dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el atau dokumen identitas lainnya. Kita juga akan dilayani dalam satu jam terakhir pemungutan suara, asalkan surat suara masih tersedia. Dengan demikian, meskipun tidak terdaftar di DPT, kita tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, pemilih pada Pilkada 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut ini.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Demikian informasi lengkap mengenai tata cara cek DPT online pemilih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)