Pemilih yang ingin melakukan pencoblosan Pilkada hari ini, Rabu 27 November 2024 perlu mengecek status Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dulu. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa nama detikers terdaftar sebagai pemilih resmi.
Lantas, bagaimana cara cek DPT Online?
Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU. DPT ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024. Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui portal resmi KPU atau melakukannya dengan mendatangi kantor kelurahan terdekat.
Apakah detikers sudah mengecek status Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Jika belum, berikut detikSulsel menyajikan informasi tentang cara cek DPT Online Pilkada 2024.
Disimak, ya!
Cara Cek DPT Online
Cara mengecek DPT secara online cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Silakan kunjungi terlebih dulu laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau langsung klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
- Kemudian di halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar;
- Selanjutnya, masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
- Klik tanda 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih;
- Nomor dan lokasi TPS;
- NIK dan NKK;
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar DPT Online?
Jika nama pemilih belum terdaftar dalam DPT online pada Pilkada 2024, detikers bisa mengunjungi posko pemilihan suara atau kantor/desa terdekat. Dengan begitu, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek status DPT secara manusal.
Untuk lebih jelasnya, berikut panduannya:
- Silakan menghubungi dan melaporkan kepada petugas pemilu di kantor desa/kelurahan untuk melakukan pembaruan data.
- Kemudian pastikan data di KTP dan KK detikers sudah sesuai dan aktif;
- Periksa kembali dokumen kependudukan detikers, seperti KTP dan KK, untuk memastikan dokumen sudah benar dan tepat.
Namun, apabila pemilih telah melakukan konfirmasi, tapi nama masih belum terdaftar di DPT, maka detikers tetap dapat melakukan pencoblosan.
Hal ini dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk bisa mencoblos, detikers yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS
Dikutip dari akun Instagram resmi KPU RI, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan kategori pemilihnya yakni:
- DPT: Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan Formulir Model Pemberitahuan-KPU yang biasanya dibagikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
- DPTb: Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan model A-Surat Pindah Pemilih
- DPK: Membawa KTP Elektronik atau Suket
Demikianlah tata cara cek DPT online lengkap dengan dokumen yang perlu dibawa ke TPS. Semoga membantu.
(alk/alk)