Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Penting bagi para pemilih untuk memastikan namanya terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Cara cek DPT bisa dilakukan secara mandiri atau melalui online.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT adalah data pemilih tetap yang disusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian data ini direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Cara Cek DPT Online
Untuk masyarakat yang ingin mengecek DPT berikut detikBali rangkum cara melakukan pengecekan apakah nama sudah terdata di DPT. Yang perlu disiapkan terlebih dahulu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang aktif.
A. Pengecekan Melalui Website KPU
β’ Kunjungi laman resmi Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
β’ Masukan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit.
β’ Masukan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP.
β’ Setelah menerima kode OTP, masukan kode tersebut dak klik konfirmasi.
β’ Setelah klik konfirmasi, informasi seperti nama,Alamat dan lokasi TPS akan muncul
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
B. Pengecekan Melalui Aplikasi KPU RI
β’ Unduh aplikasi KPU RI dari App Store atau Play Store.
β’ Setelah terunduh, buka aplikasi dan klik Cek Pemilih di menu utama.
β’ Masukan NIK dan data pribadi lainnya.
β’ Setelah verifikasi, akan muncul lokasi TPS Anda
Bagi Anda yang akan menggunakan hak pilih di Pilkada 2024 perlu membawa serta beberapa dokumen seperti, formulir pemberitahuan pemilih dan KTP ataupun Identitas Kependudukan Digital. Jika belum memiliki KTP dan IKD harus melampirkan biodata kependudukan lainnya.
Adapun syarat agar pemilih bisa menggunakan hak pilih Pilkada 2024:
β’ Genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.
β’ Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
β’ Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan oleh e-KTP. Jika belum punya dapat menggunakan KK.
β’ Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP atau Paspor
β’ Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memastikan Anda terdaftar DPT sangat penting untuk menghindari masalah saat pemungutan suara. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status DPT serta lokasi tempat pemungutan suara dan memastikan bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 ini.
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)