Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Catat Tugasnya!

Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Catat Tugasnya!

Santo - detikJateng
Sabtu, 11 Mei 2024 17:34 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Ilustrasi untuk badan adhoc Pilkada 2024 Foto: detikcom/Jhoni Hutapea
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan adhoc dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan adhoc tersebut terdiri dari beberapa jenis panitia termasuk PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan. Sedangkan PPS adalah panitia Pemungutan Suara.

Lalu untuk KPPS diartikan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sedangkan Pantarlih, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024? Apa saja tugas yang harus mereka penuhi? Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai badan adhoc tersebut, mari catat dan perhatikan uraiannya berikut ini.

Tugas dan Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih Pilkada 2024

PPK Pilkada 2024

Tugas PPK Pilkada 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan oleh PPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini tugas yang harus mereka lakukan:

ADVERTISEMENT
  1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
  8. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta pemilihan;
  9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan,
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPK Pilkada 2024

Besaran gaji PPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Nominal gaji yang akan didapatkan PPK dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

PPS Pilkada 2024

Tugas PPS Pilkada 2024

Kembali merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki sejumlah tugas yang harus mereka kerjakan demi terlaksananya Pilkada 2024. Tugas-tugas tersebut terdiri dari beberapa hal mulai dari memeriksa daftar pemilih sementara hingga mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS. Terkait apa saja tugas PPS dalam Pilkada 2024, berikut ini rinciannya:

  1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.
  7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
  8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  10. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  11. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.
  13. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.
  16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Gaji PPS Pilkada 2024

KKPU Nomor 472 Tahun 2022 juga mencantumkan nominal gaji PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Gaji yang akan didapatkan PPS berbeda-beda tergantung jabatan yang mereka emban. Adapun rincian gaji PPS Pilkada 2024 untuk masing-masing jabatan yakni:

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulanAnggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan

KPPS Pilkada 2024

Tugas KPPS Pilkada 2024

Masih mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai badan adhoc tentunya KPPS memiliki tugas yang tidak kalah penting dengan badan adhoc lainnya. Secara umum, badan yang dibentuk paling lambat 14 hari sebelum Pilkada ini harus mengerjakan beberapa tugas berikut ini:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Sama dengan PPK dan PPS, gaji KPPS Pilkada 2024 juga dibedakan berdasarkan jabatan atau posisi seseorang. Berikut ini rincian nominal gaji KPPS Pilkada 2024 sebagaimana informasi dari KKPU Nomor 472 Tahun 2022:

  • Ketua: Rp 1.200.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 1.100.000 per orang per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang per bulan

Pantarlih Pilkada 2024

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Kembali mengutip PKPU nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Kemudian untuk tugas Pantarlih sendiri meliputi beberapa hal berikut ini:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berbeda dengan PPK, PPS, dan KPPS, gaji Pantarlih disamaratakan dalam satu nominal. Gaji yang akan didapatkan seorang Pantarlih dalam Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per orang per bulan.

Santunan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Masih diinformasikan PKPU yang sama, seluruh badan adhoc Pilkada 2024 akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja saat mereka bertugas dalam Pilkada 2024. Nominal dari santunan tersebut sama antara satu badan adhoc dengan yang lainnya. Baik untuk PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, yaitu:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang per bulan
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang per bulan
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang per bulan
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang per bulan
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang per bulan

Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Syarat pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih selaku badan adhoc Pilkada 2024 secara umum sama. Mulai dari berusia paling rendah 17 tahun hingga tidak pernah dipidana.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai badan adhoc tersebut, dapat memperhatikan syarat pendaftarannya berikut ini sebagaimana dilansir detikNews:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadwal Pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Sampai artikel ini dibuat, belum ada informasi terkait pendaftaran KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024. Namun untuk pendaftaran PPK dan PPS, KPU sudah mengumumkan jadwalnya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yakni:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April - 2 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April - 3 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4-5 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9-10 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon-calon Anggota PPK: 4-10 Mei 2024
  9. Wawancara calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024
  11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024

Sedangkan untuk pendaftaran PPS Pilkada 2024, berikut ini jadwal dan tahapannya:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024 (5 Hari)
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2- 8 Mei 2024 (7 Hari)
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024 (3 Hari)
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024 (10 Hari)
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024 (2 Hari)
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024 (4 Hari)
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024 (2 Hari)
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024 (8 Hari)
  9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024 (3 Hari)
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024 (2 Hari)
  11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 (1 Hari)
  12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 (1 Hari)

Nah, itulah informasi lengkap mengenai gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan tugas, syarat, dan jadwal pendaftarannya yang sebaiknya diperhatikan calon pendaftar. Semoga bermanfaat, Dab!




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads