Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP Lengkap Link-nya

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP Lengkap Link-nya

St. Fatimah - detikSulsel
Senin, 25 Nov 2024 20:00 WIB
Cek DPT Online Pilkada 2024
Foto: Dok. KPU RI
Makassar -

Masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang. Salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada tersebut adalah nama pemilih harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DTP).

DPT ini dapat dicek masyarakat secara online melalui perangkat smartphone. Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Nah untuk mengetahui apakah nama detikers sudah terdaftar atau belum, berikut tata cara cek DPT online Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, dicek!

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP

Cara cek DPT lewat HP terbilang cukup mudah. detikers hanya perlu menyiapkan nomor NIK dan memastikan handphone yang digunakan memiliki akses internet.

ADVERTISEMENT

Untuk cara selengkapnya, yuk ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
  • Pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
  • Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar;
  • Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
  • Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
  • Klik tanda 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
    • Nama lengkap Pemilih;
    • Nomor dan lokasi TPS;
    • NIK dan NKK;
    • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Pengecekan DPT online ini bisa dilakukan melalui link laman KPU. Link ini dapat diakses melalui hp android maupun iPhone.

Berikut link cek DPT online Pilkada 2024:

Link Cek DPT Online Pilkada 2024

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DPT?

Jika nama detikers belum terdaftar pada DPT Pemilu 2024, maka detikers bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.

Setelah melapor, nantinya pemilih yang tidak terdaftar di DPT nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jadi pada hari pemungutan suara, pemilih cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024

Untuk terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh warga sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

  • Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pemungutan suara serentak pada 27 November 2024 masih akan dilanjutkan dengan sejumlah rangkaian yang harus dilewati. Berikut rincian jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Itulah informasi untuk cara cek DPT online melalui hp. Semoga membantu!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads