Ini Cara Cek DPT Online Sebelum Pilkada 2024

Ini Cara Cek DPT Online Sebelum Pilkada 2024

Mira Rachmalia - detikJatim
Senin, 04 Nov 2024 15:40 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
ILUSTRASI. Cara Cek DPT Online. Foto: Freepik/freepik
Surabaya -

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Detikers yang mau menggunakan hak pilihnya harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara cek DPT secara online.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses pemungutan suara akan berlangsung secara serentak pada Rabu (27/11/2024).

Melansir dari laman KPU RI, DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DTP ini disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah nama detikers telah terdaftar sebagai DPT atau belum. Jika detikers ingin mengeceknya secara langsung atau offline, bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat.

Selain itu, detikers juga bisa mengecek DPT secara online melalui portal resmi KPU. Berikut cara mengecek DPT secara online agar detikers bisa menggunakan hak pilih saat Pilkada Serentak 2024.

ADVERTISEMENT

Cek DPT Online

Cara cek DPT online terbilang mudah. Detikers cukup mengikuti beberapa langkah mengecek DPT online sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan di sini.
  2. Pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
  3. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar.
  4. Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP.
  5. Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp.
  6. Klik tanda 'Konfirmasi', maka halaman akan menampilkan data sebagai berikut.
    • Nama lengkap Pemilih
    • Nomor dan lokasi TPS
    • NIK dan NKK
    • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Untuk info lebih lanjut, detikers bisa klik link Chatbot WA KPU, yang ada pada halaman tersebut. Link ini akan membantu memberikan jawaban tentang kesulitan yang dihadapi saat mengecek DPT ataupun lainnya.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT?

Pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera atau domisili dengan membawa KTP-elektronik dan/atau KK. Dalam hal ini, pemilih akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara," demikian bunyi Pasal 1 dalam peraturan tersebut.

Meski tidak terdaftar di DPT, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak mengikuti pencoblosan, dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el ke petugas KPU setempat.

Setelah memakai hak pilihnya, suara milik DPK akan dicatat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan dilaporkan pada KPU Kabupaten atau Kota setempat. Dengan demikian, warga dapat tetap memilih dan menggunakan hak mereka meski tidak termasuk dalam DPT atau DPTb.

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Ada beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut sejumlah syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU tersebut.

  • Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga. dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, demikianlah informasi tentang cara cek DPT secara online lengkap dengan syarat pemilih untuk Pilkada 2024. Semoga membantu, detikers!




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads