Tata Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Beserta Linknya, Bisa Lewat HP!

PILKADA Yogyakarta

Tata Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Beserta Linknya, Bisa Lewat HP!

Anindya Milagsita - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 11:28 WIB
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024. Foto: KPU
Jogja -

Pemungutan suara Pilkada 2024 sudah di depan mata, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap informasi seputar Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui Cek DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebagai acuan bagi masyarakat, berikut akan dipaparkan tata cara cek DPT Online Pilkada 2024 lengkap dengan linknya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan menyambut penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 yang serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui Pilkada 2024 kali ini masyarakat diberikan kesempatan secara langsung dan demokratis untuk memilih pemimpin daerah masing-masing.

Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat agar turut serta memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2024 ini. Salah satu persiapan yang dapat dilakukan sebelum pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah mengecek DPT secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas seperti apa tata cara cek DPT secara online yang bisa diakses oleh masyarakat melalui HP? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, simak baik-baik penjelasannya berikut ini, ya.

Apa Itu DPT Pilkada 2024?

Sebelum mengetahui cara cek DPT online dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat dengan istilah DPT. Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat diketahui bahwa DPT adalah akronim dari Daftar Pemilih Tetap.

ADVERTISEMENT

Adapun pengertian DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPPK. Kemudian hasil perbaikan tersebut ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota.

Sementara itu, terdapat syarat agar masyarakat dapat masuk dalam daftar pemilih, salah satunya DPT. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tepatnya di dalam Pasal 4 yang berbunyi, "Pemilih harus memenuhi syarat:

a. memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
c. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Bagi pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT, maka akan mendapatkan sebuah surat undangan pemungutan suara atau lebih sering disebut sebagai formulir C. PEMBERITAHUAN-KPU. Apabila mengacu pada Panduan KPPS: Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS yang diterbitkan secara resmi oleh KPU RI, disampaikan bahwa formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU diberikan kepada pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT agar dapat memberikan suaranya.

Disampaikan bahwa formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU biasanya diberikan kepada pemilih sebelum hari pemungutan suara. Pihak KPPS akan memberikan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tata Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Lantas bagaimana cara cek DPT Pilkada 2024 secara online? Hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah mengakses laman resmi Cek DPT Online yang disediakan oleh KPU RI.

Secara umum, Cek DPT Online akan menampilkan informasi sekilas seputar pemilih yang terdaftar dalam DPT. Tidak hanya itu saja, terdapat informasi mengenai TPS para pemilih yang dapat diketahui melalui sistem Cek DPT Online. Begini tata cara cek DPT online Pilkada 2024 yang dapat dilakukan dengan menggunakan HP:

  1. Buka laman resmi Cek DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan pada layar.
  3. Pilih opsi Pencarian yang berada di bagian kanan bawah.
  4. Selanjutnya masukkan nomor HP yang telah terhubung ke aplikasi WhatsApp agar bisa menerima kode One Time Password (OTP).
  5. Pilih opsi Langkah 3/4 yang ada di bagian bawah.
  6. Tunggu sampai kode OTP dikirimkan melalui WhatsApp.
  7. Apabila sudah ada kode OTP, masukkan angka tersebut ke dalam kolom yang tersedia.
  8. Lalu pilih opsi Konfirmasi.
  9. Secara otomatis layar akan menampilkan informasi penting seputar nomor dan lokasi TPS.

Informasi yang Tercantum dalam Cek DPT KPU RI

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat berbagai informasi yang dapat ditemukan oleh masyarakat saat melakukan cek DPT secara online melalui sistem Cek DPT Online KPU RI. Informasi ini tidak hanya memudahkan bagi masyarakat untuk mengetahui nomor TPS yang harus didatangi, tetapi juga lokasi TPS tempat mereka terdaftar sebagai pemilih. Berikut beberapa informasi yang ditampilkan saat seseorang melakukan pengecekan DPT secara online:

  1. Nama pemilih yang disampaikan secara lengkap
  2. Nomor TPS yang terletak di bagian atas dan tepat di samping nama pemilih
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ditampilkan hanya berwujud 6 digit pertama
  4. Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang ditampilkan hanya berwujud 6 digit pertama
  5. Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan pemilih berasal
  6. Alamat potensial TPS yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemilih untuk datang memberikan hak pilihnya dalam Pilkada 202

Setelah memahami rangkuman mengenai DPT dan cara ceknya, terdapat link Cek DPT Online yang dapat diakses oleh masyarakat melalui HP. Sebagai cara untuk memudahkan masyarakat, berikut link Cek DPT Online Pilkada 2024:

Cek DPT Online KPU RI

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan link dan informasi penting lainnya seputar DPT. Semoga penjelasan tadi dapat membantu.




(par/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads