Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Solusinya Jika Tidak Terdaftar

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Solusinya Jika Tidak Terdaftar

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 17 Nov 2024 12:06 WIB
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024. Foto: KPU
Solo -

Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Oleh karena itu, kita perlu memastikan diri sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan cara cek DPT online Pilkada 2024.

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT adalah data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Penasaran seperti apa langkah-langkah cek DPT online Pilkada 2024? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Pengecekan DPT Pilkada 2024 secara online bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama, kita bisa menggunakan website wesmi KPU. Selain itu, ada juga opsi menggunakan aplikasi Mobile KPU RI. Penasaran seperti apa tutorialnya? Mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

A. Cek Melalui Website KPU

KPU menyediakan laman web khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan DPT. Silakan ikuti tutorialnya, detikers!

ADVERTISEMENT
  • Akses laman resmi Cek DPT Online Pilkada 2024 melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan browser.
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia di halaman utama situs tersebut.
  • Klik tombol 'Langkah 2/4' untuk melanjutkan.
  • Isi kolom yang tersedia dengan nomor WhatsApp aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
  • Tekan tombol 'Langkah 3/4' untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
  • Tunggu hingga kamu menerima pesan WhatsApp yang berisi kode OTP dari Komisi Pemilihan Umum.
  • Input kode OTP yang diterima pada kolom yang disediakan di laman Cek DPT Online dan klik tombol 'Konfirmasi'.
  • Setelah konfirmasi berhasil, hasil pengecekan DPT akan ditampilkan, mencakup informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS tempat kamu terdaftar.

B. Cek Melalui Mobile KPU RI

Tidak hanya website, kita juga dapat mengecek DPT online melalui aplikasi Mobile KPU RI. Caranya juga mudah, yuk simak!

  • Unduh aplikasi 'KPU RI' melalui toko aplikasi seperti Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.
  • Buka aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.
  • Masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.
  • Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.

Solusi Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024

Berdasarkan informasi yang didapatkan detikJateng dari Chatbot WhatsApp resmi milik KPU, jika tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), kita diarahkan untuk menggunakan fitur 'Lapor Diri' di portal cekdptonline.kpu.go.id. Namun, lapor diri ini hanya berlaku hingga 8 Agustus 2024 sedangkan saat ini sudah memasuki bulan November sehingga batas waktu sudah terlewat.

Meskipun demikian, kita masih bisa menggunakan hak pilih sebagai Pemilih DPK atau Daftar Pemilih Tambahan di Pilkada 2024. DPK adalah daftar pemilih yang mencakup mereka yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), tetapi tetap memenuhi syarat untuk memilih. Kita dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-el atau dokumen identitas lain yang sah.

Sebagai Pemilih DPK, kita akan dilayani di TPS satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, selama surat suara masih tersedia. Jadi, meskipun tidak terdaftar di DPT, kita tetap bisa memberikan suara dengan masuk dalam DPK.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara cek DPT online Pilkada 2024 serta solusi jika belum terdaftar. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads