Ada banyak perkara yang dapat membatalkan puasa atau menghilangkan pahala berpuasa. Akan tetapi masih banyak umat Islam yang tidak mengetahui perkara atau hukum tersebut.
Selama berpuasa, umat Islam tak hanya diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum. Ada beberapa perkara lainnya yang bisa membatalkan puasa, seperti berhubungan badan, pingsan dan mabuk, dan masih banyak lainnya.
Lantas, bagaimana jika sebelumnya seseorang belum mengerti hukum tersebut, apakah saat sudah mengetahuinya ia harus mengganti puasa yang batal sebelumnya? Nah, begini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum menjelaskan ada satu hadis yang menyatakan bahwa suatu hukum tidak akan diterapkan pada 3 kelompok manusia, yaitu orang yang tidur, anak kecil, dan orang gila.
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ وَالْخَرِفِ
Artinya: "Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas 3 kelompok; orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga mimpi basah, dan orang gila hingga berakal."
Dengan begitu, kata Ahmadi, seseorang yang sebelumnya tidak mengetahui perkara-perkara yang membatalkan puasa dan terlanjur melakukannya, bisa jadi termasuk ke dalam kelompok yang disebutkan dalam hadis tersebut.
"Hemat saya, orang-orang yang dahulunya tidak tahu hukum atas hal-hal yang membatalkan puasa dan sekarang telah mengetahuinya, maka tampaknya mereka bisa disamakan dengan ketiga kelompok di atas, meski tidak sepenuhnya," jelas Ahmadi saat dihubungi detikJateng, Rabu (3/2/2024).
Lantas, jika sebelumnya seseorang tidak mencari tahu terkait hukum-hukum tersebut, apakah tetap dikenai dosa baginya?
"Menurut saya ia tetap berdosa. Namun yang pasti, saat ia mengetahui hal-hal tersebut salah, maka ia perlu menebusnya," jelasnya.
Oleh karena itu, seseorang harus mengganti puasa sebelumnya usai mengetahui perkara apa saja dapat membatalkan puasa. Dengan begitu, puasa yang dijalankannya bisa lebih sempurna.
"Dalam konteks puasa, setelah ia tahu hukum-hukum yang membatalkan puasa, maka ia perlu menebus kesalahan itu dengan mengganti puasanya, semata-mata karena perlu menyempurnakan puasanya yang gugur meski diakibatkan ketidaktahuannya," jelas Ahmadi.
"Namun, selama tidak ada unsur kesengajaan dalam proses gugurnya puasa, tidak ada kewajiban fidyah atau memberi makan fakir miskin padanya," sambungnya.
Bagi Anda pembaca detikJateng juga bisa menyampaikan pertanyaan seputar Puasa dan Ramadan yang akan dijawab oleh pakar di bidangnya. Pertanyaan bisa dikirim melalui email dengan subjek [bukber detikJateng] dan dikirimkan ke: infojateng@detik.com.
(dil/apl)