- Bagaimana Cara Tahu KTP Disalahgunakan Pinjol? 1. Siapkan Dokumen Pendukung 2. Akses Situs iDebku 3. Isi Data yang Diminta 4. Unggah Dokumen Pendukung 5. Ajukan Permohonan 6. Tunggu Proses OJK
- Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? 1. Melaporkan Melalui Telepon ke Nomor 157 2. Melaporkan Melalui Email 3. Melaporkan Melalui WhatsApp 4. Menggunakan APPK OJK
Penyalahgunaan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) kini semakin marak di Indonesia. Siapa pun bisa menjadi korbannya, oleh karena itu kita harus selalu waspada. Lalu, apa yang harus dilakukan jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online?
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online memiliki nama lain peer-to-peer lending online. OJK mendefinisikannya sebagai adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman (lender) dengan pihak penerima pinjaman (borrower). Proses ini dilakukan melalui platform elektronik secara langsung, tanpa memerlukan perantara tradisional seperti bank.
Layanan ini memungkinkan kedua belah pihak untuk menyepakati perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara praktis dan efisien. Di Indonesia, pinjaman online juga dikenal dengan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum membahas mengenai langkah yang mesti diambil jika KTP disalahgunakan, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah KTP benar-benar disalahgunakan atau tidak. Bagaimana caranya? Mari simak pembahasan lengkap di bawah ini!
Bagaimana Cara Tahu KTP Disalahgunakan Pinjol?
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, salah satu cara untuk memastikan apakah KTP kita digunakan secara ilegal untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) adalah dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. Layanan ini memungkinkan kita untuk mengetahui pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama kita.
Informasi SLIK kini dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id. Platform idebku ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memeriksa data kreditnya tanpa harus datang ke kantor OJK. Dalam sehari, OJK membuka empat sesi untuk pendaftaran permohonan SLIK, berikut jadwalnya:
- Sesi I: Pukul 07.00 WIB sampai dengan kuota terpenuhi
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB sampai dengan kuota terpenuhi
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB sampai dengan kuota terpenuhi
- Sesi IV: Pukul 14.00 WIB sampai dengan kuota terpenuhi.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kita digunakan secara ilegal melalui SLIK.
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai proses pengecekan, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto diri sambil memegang KTP
2. Akses Situs iDebku
Buka laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet. Di laman utama, pilih menu 'Pendaftaran'.
3. Isi Data yang Diminta
Lengkapi formulir yang tersedia dengan data yang sesuai. Masukkan jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas. Pastikan semua data yang dimasukkan benar.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah formulir diisi, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai format yang diminta.
5. Ajukan Permohonan
Klik tombol 'Ajukan Permohonan'. Setelah pengajuan berhasil, sistem akan memberikan nomor pendaftaran. Nomor ini berguna untuk mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan'.
6. Tunggu Proses OJK
OJK akan memproses permohonan kita paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang sudah kita daftarkan.
Dari laporan SLIK ini, kita dapat melihat secara rinci semua pinjaman yang terdaftar menggunakan KTP kita. Jika terdapat pinjaman yang mencurigakan atau tidak pernah diajukan, langkah selanjutnya adalah melaporkan masalah ini kepada OJK.
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol?
Jika kita menemukan indikasi bahwa KTP digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin, penting untuk segera melaporkannya ke OJK. OJK menyediakan empat cara utama untuk melaporkan masalah ini, yaitu melalui telepon, email, dan WhatsApp. Berikut penjelasan langkah-langkahnya.
1. Melaporkan Melalui Telepon ke Nomor 157
Cara pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan menghubungi layanan OJK melalui nomor 157. Langkah ini sangat sederhana dan cocok untuk kita yang membutuhkan penanganan cepat. detikers dapat mengikuti panduan berikut ini untuk pelaporannya.
- Pastikan kita memiliki informasi lengkap sebelum menelepon, seperti nama, nomor KTP, dan detail pinjaman yang mencurigakan.
- Kemudian hubungi nomor 157 menggunakan telepon.
- Saat terhubung dengan petugas, jelaskan kronologi kejadian dengan rinci. Sebutkan bahwa KTP digunakan untuk pinjaman tanpa izin.
- Petugas akan meminta beberapa data tambahan untuk verifikasi. Jawab pertanyaan tersebut dengan jelas dan benar.
- Setelah laporan selesai, catat nomor tiket laporan yang diberikan. Nomor ini berguna untuk memantau proses penyelesaian.
2. Melaporkan Melalui Email
Jika kita memilih jalur tertulis, email adalah opsi yang praktis. Kirimkan laporan ke emailkonsumen@ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya.
- Gunakan subjek email yang jelas, misalnya 'Laporan Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol'.
- Dalam isi email, tuliskan nama lengkap, nomor KTP, dan kronologi kejadian. Sertakan informasi detail terkait pinjaman yang mencurigakan.
- Jangan lupa melampirkan dokumen pendukung, seperti hasil pengecekan SLIK, foto KTP, atau bukti komunikasi dengan platform pinjol. Pastikan file lampiran dalam format yang mudah dibaca, seperti PDF atau JPG.
- Kirim email tersebut dan tunggu balasan dari OJK. Biasanya, respons akan diberikan dalam waktu satu hari kerja.
3. Melaporkan Melalui WhatsApp
Kemudian, kita juga dapat melaporkan penyalahgunaan data berupa KTP untuk pinjol melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Berikut ini adalah panduan untuk membuat laporan di WhatsApp OJK.
- Mulailah dengan mengirim pesan singkat yang menjelaskan permasalahan, misalnya:
- 'Selamat pagi, saya ingin melaporkan penyalahgunaan KTP saya untuk pinjaman online tanpa izin.'
- Petugas akan membalas pesan dan meminta informasi tambahan, seperti nama, nomor KTP, serta kronologi kasus.
- Kita juga akan diminta mengirimkan dokumen pendukung melalui fitur lampiran WhatsApp. Pastikan semua dokumen yang dikirimkan jelas dan sesuai dengan arahan.
- Setelah laporan diterima, simpan bukti percakapan untuk keperluan tindak lanjut.
4. Menggunakan APPK OJK
Terakhir, kita dapat melakukan pelaporan atau pengaduan terkait penyalahgunaan KTP melalui fitur Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK. Berikut ini adalah langkah-langkah lengkapnya.
- Buka APPK OJK melalui situs resmi OJK di alamat berikut https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/.
- Klik menu 'Pengaduan' di halaman utama untuk memulai proses.
- Pilih jenis permasalahan yang kita alami.
- Tentukan produk jasa keuangan yang menjadi sumber permasalahan.
- Pilih nama perusahaan yang menerbitkan produk terkait.
- Jika nama perusahaan tidak ditemukan, centang kotak 'Perusahaan tidak ditemukan' dan klik 'Lanjut' untuk melanjutkan.
- Lengkapi informasi terkait pengaduan, seperti kronologi kejadian, lokasi dan kota tempat kejadian, nominal kerugian dalam Rupiah (Rp).
- Jika perlu mengubah data, kita bisa klik tombol 'Kembali'. Jika data sudah benar, lanjutkan ke tahap berikutnya dengan klik 'Lanjut'.
- Unggah foto KTP sebagai bukti identitas.
- Unggah file kronologi kejadian dalam format Word atau dokumen hasil pemindaian (scan). Ingat, kita hanya dapat mengunggah satu file.
- Unggah surat pernyataan bermaterai yang sudah ditandatangani.
- Centang kolom konfirmasi untuk memastikan semua data yang kita masukkan benar.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik 'Kirim Pengaduan' untuk mengirim pengaduan, atau klik 'Kembali' jika ingin merevisi data.
- Setelah pengaduan dikirimkan, kita akan mendapatkan Nomor Layanan dan PIN. Nomor ini akan ditampilkan di layar dan juga dikirimkan ke email
- yang kita daftarkan. Simpan nomor tersebut karena diperlukan untuk pengecekan status pengaduan.
Kita juga bisa memantau perkembangan pengaduan tanpa harus menghubungi OJK atau PUJK, menggunakan fitur Cek Status Pengaduan di APPK. Caranya dapat dilihat di bawah ini.
- Klik menu Cek Status Pengaduan di halaman utama APPK.
- Masukkan Nomor Layanan dan PIN yang telah diberikan.
- Sistem akan menampilkan progres penanganan pengaduan yang kita kirimkan.
Demikian informasi lengkap mengenai langkah-langkah yang harus kita lakukan jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online. Semoga bermanfaat!
Simak juga Video 'Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung':
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM