Pada saat bulan Ramadhan, pembahasan mengenai mandi junub sebelum dan setelah subuh menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, umat Islam mulai menjalankan puasa ketika masuk waktu subuh.
Simak penjelasan lengkap tentang mandi junub di bulan Ramadhan berikut ini! Apakah sebaiknya dilakukan sebelum atau setelah subuh?
Mandi Junub Dilakukan Sebelum Subuh atau Setelahnya?
Mengutip pandangan ulama Syaikh Said bin Muhammad Ba Ali Ba Isyan dalam buku yang berjudul Syarh al-Muqadimmah al-Hadramiyah, mandi besar (al-ghusl) saat mengalami hadas besar atau jinabah pada malam hari sangat dianjurkan dilakukan sebelum waktu subuh atau terbitnya fajar. Tujuannya sederhana, agar pelaksanaan ibadah puasa dilakukan dalam keadaan suci.
Namun, perlu dicatat bahwa mandi besar harus dilakukan dengan menyiramkan air ke seluruh tubuh, tanpa terkecuali. Jika mandi besar dilakukan setelah subuh, dikhawatirkan akan ada air yang masuk melalui telinga, jalur belakang, atau anggota tubuh lainnya. Hal ini bisa berpotensi mengurangi keabsahan puasa.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa anjuran ini bersifat sunnah, bukan kewajiban. Jika tidak memungkinkan untuk mandi besar secara sempurna sebelum subuh, disarankan untuk setidaknya membersihkan area-area yang terkategorikan sebagai lubang tembus dengan niat menghilangkan hadas besar. Kemudian, mandi besar dapat disempurnakan setelah subuh.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban hadas besar dan menghindari perbedaan pendapat terkait kewajiban mandi sebelum subuh.
Hukum Puasa bagi Orang Mandi Junub Setelah Subuh
Lalu bagaimana jika mandi junub setelah subuh, apakah puasanya tetap sah? Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Dr. Muh. Hambali, M.Ag, menunda mandi junub atau mandi wajib hingga setelah terbit fajar pada bulan Ramadhan memang tidak mempengaruhi keabsahan puasa berdasarkan mayoritas ulama fikih. Hal ini berlaku baik mandi ditunda secara sengaja maupun karena lupa.
Penegasan ini didasarkan pada penafsiran mayoritas ulama terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah, berikut:
"Nabi Muhammad Saw. pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima'. Kemudian (setelah waktu subuh tiba) beliau mandi dan berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi junub atau mandi besar sebelum terbit fajar.
Jadi, mandi junub dapat kita lakukan sebelum maupun setelah subuh dan puasa tetap sah. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
(par/apu)