Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu komponen dalam pemungutan suara yang akan bertugas dalam waktu dekat. Temukan informasi mengenai jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024 berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut menunjukkan bahwa nantinya KPPS akan bertugas di TPS.
Lantas kapan pelantikan KPPS Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Simak uraian mengenai jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan tugas hingga kewajibannya di TPS berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Mengutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, terdapat jadwal lengkap seputar seleksi KPPS. Agar para anggota KPPS memiliki panduan terkait tahapan seleksi, berikut uraian lengkapnya:
- Pendaftaran: 11-20 Desember 2023
- Proses penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Penyampaian tanggapan dan masukan oleh masyarakat: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Lebih lanjut dibagikan dalam laman Desa Bungko, pelantikan KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024. Pelantikan KPPS Pemilu 2024 diketahui telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Pelantikan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Sebagai informasi, PPS merupakan panitia yang bertanggung jawab dalam membentuk KPPS. Disebutkan bahwa proses pelantikan KPPS diselenggarakan secara luring atau offline. Namun, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, proses tersebut dapat dilakukan secara daring atau online.
Persiapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Sebagai panitia yang bertanggung jawab dalam pembentukan KPPS, PPS telah melakukan berbagai persiapan. Cara ini dilakukan sebagai bagian untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024. Masih merujuk pada sumber sebelumnya, persiapan pelantikan KPPS Pemilu 2024 yang dilakukan oleh PPS di antaranya:
- Menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah dilakukan sebelumnya
- Menetapkan jumlah, lokasi, dan batas wilayah TPS, serta menyiapkan sarana dan prasarana TPS, seperti bilik suara, kotak suara, surat suara, tinta, dan alat tulis
- Menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota KPPS, yang meliputi materi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengisian formulir, dan penanganan masalah yang mungkin terjadi
- Menyusun dan menetapkan jadwal dan mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa, serta berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu, Polri, TNI, dan masyarakat
Tugas KPPS
Lantas seperti apa tugas dari anggota KPPS? Tugas KPPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dijelaskan bahwa tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun tugas KPPS di antaranya:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban KPPS
Masih merujuk dari peraturan yang sama, anggota KPPS juga memiliki kewajiban tersendiri selama proses pemungutan suara. Berikut kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Nah, itulah tadi uraian lengkap mengenai jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024 yang disertai dengan tugas dan tanggung jawabnya saat berada di TPS. Semoga informasi ini membantu!
(cln/apl)