Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terdapat banyak pihak yang akan bertanggung jawab dan memiliki peran penting dalam jalannya pelaksanaan pemungutan suara. Salah satunya ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS termasuk dalam badan ad hoc yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara pemilu di Tempat Perhitungan Suara (TPS). Mengingat pentingnya tugas tersebut, masyarakat yang telah mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS perlu untuk mengetahui jadwal seleksi dan masa kerja dalam Pemilu 2024.
Jadwal Seleksi Anggota KPPS
Mengutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, KPU RI telah memberikan jadwal lengkap untuk setiap tahapan seleksi bagi anggota KPPS. Berikut jadwalnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pendaftaran: 11-20 Desember 2023
- Proses penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Penyampaian tanggapan dan masukan oleh masyarakat: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja Anggota KPPS
Berdasarkan informasi tersebut dapat diartikan bahwa anggota KPPS akan mulai bertugas sejak tanggal 25 Januari 2024. Lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2018, KPPS dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum menyelenggarakan pemilu dan akan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara. Berakhirnya masa kerja anggota KPPS bergantung pada penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung selama satu atau dua putaran.
Tahapan pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2024 putaran pertama akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Lalu apabila pemilu berlanjut di putaran kedua, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Nah, itulah tadi mengenai jadwal seleksi hingga masa kerja anggota KPPS di Pemilu 2024. Semoga informasi ini membantu!
(par/rih)