Apakah Masih Bisa Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Apakah Masih Bisa Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 16 Jan 2024 13:42 WIB
Ilustrasi Bilik Suara
Ilustrasi TPS untuk Pemilu 2024. Foto: Dok. detikcom
Solo -

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diketahui dapat mengajukan pindah TPS dengan alasan tertentu. Namun, apakah masih bisa pindah TPS Pemilu 2024 sampai saat ini?

Mengutip dari media sosial resmi @bawasluri, dijelaskan bahwa terdapat dua batas akhir pindah TPS Pemilu 2024 yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang akan memilih pada pemungutan suara 14 Februari 2024. Keduanya berlangsung di tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan dalam laman resmi KPU RI, pindah memilih atau pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Masyarakat diketahui dapat mengajukan pindah bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar masyarakat mengetahui acuan mengenai pindah TPS Pemilu 2024, detikJateng telah merangkum informasinya. Simak batas akhir pindah TPS yang dilengkapi dengan syarat, dokumen, dan cara mengajukannya melalui paparan berikut.

Syarat Pindah TPS Memilih Paling Lambat 15 Januari 2024

Masih merujuk pada sumber yang sama, pemilih dapat mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta dokumen yang diperlukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu pada 15 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilih sebelum mengajukan pindah TPS. Adapun syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pindah TPS paling lambat 15 Januari 2024, antara lain:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
    Dokumen yang diperlukan oleh pemilih yang mengalami kondisi tersebut adalah surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
    Pemilih yang mengalami kondisi tersebut perlu menyiapkan dokumen berupa surat keterangan rawat inap dari RS atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
    Dokumen yang diperlukan oleh pemilih yang mengalami kondisi tersebut adalah surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
    Pemilih yang mengalami kondisi tersebut perlu menyiapkan dokumen berupa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
    Dokumen yang diperlukan oleh pemilih yang mengalami kondisi tersebut adalah surat pernyataan dari kepala lapas (Kalapas) atau kepala rutan (Karutan).
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
    Pemilih yang mengalami kondisi tersebut perlu menyiapkan dokumen berupa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  • Pindah domisili
    Dokumen yang diperlukan oleh pemilih yang mengalami kondisi tersebut adalah fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Tertimpa bencana alam
    Pemilih yang mengalami kondisi tersebut perlu menyiapkan dokumen berupa surat dari BNPB, Kepala Desa atau Lurah, maupun pemberitaan dari media massa.
  • Bekerja di luar domisilinya
    Dokumen yang diperlukan oleh pemilih yang mengalami kondisi tersebut adalah surat tugas atau keterangan ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Syarat Pindah TPS Memilih Paling Lambat 7 Februari 2024

Selain menetapkan batas waktu pindah TPS di tanggal 15 Januari 2024 kemarin, Bawaslu RI juga mengumumkan bahwa terdapat beberapa kondisi yang diperkenankan untuk pindah TPS paling lambat pada 7 Februari 2024. Namun, hanya pemilih yang memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DBTb) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DBTbLN) yang bisa melakukannya.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Bawaslu RI melalui media sosial resmi mereka. Dijelaskan bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, pemilih DBTb dan DBTbLN dapat melaporkan pindah TPS kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan.

Batas waktunya paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara yaitu pada 7 Februari 2024 mendatang.

Selain DBTb dan DBTbLN yang telah disebutkan tadi, ada sejumlah keadaan pemilih yang diperkenankan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Adapun keadaan yang dimaksud:

  1. Pemilih yang sakit
  2. Pemilih yang tertimpa bencana
  3. Pemilih yang menjadi tahanan
  4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Apakah Masih Bisa Pindah TPS Pemilu 2024?

Berdasarkan paparan yang telah dijabarkan sebelumnya, pemilih masih bisa pindah TPS Pemilu 2024 dengan catatan memenuhi syarat yang telah disebutkan. Pemilih-pemilih tersebut masih dapat mengajukan hingga 7 Februari 2024.

Namun, bagi masyarakat yang termasuk pemilih dalam syarat pindah TPS paling lambat 15 Januari 2024 kemarin, sampai artikel ini ditulis belum ada informasi tambahan apakah ada perpanjangan waktu untuk mengurus pindah TPS di kemudian hari.

Cara Pindah TPS Memilih Pemilu 2024

Bagi pemilih yang membutuhkan informasi mengenai cara pindah TPS Pemilu 2024, berikut rangkuman informasinya:

  1. Datang Langsung
    Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN/PPK/PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
  2. Serahkan Dokumen
    Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau KK (khusus pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el atau KK (khusus pemilih luar negeri), serta dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
  3. Dokumen Diverifikasi
    Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
  4. Unggah ke Sidalih
    Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung dalam Sidalih.
  5. Penentuan TPS Sesuai Kuota
    Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.
  6. Dapatkan Surat Pindah Memilih
    Pemilih mendapatkan dokumen form A-Surat Pindah Memilih atau form A-Surat Pindah Memilih Luar Negeri kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.

Demikian jawaban atas pertanyaan apakah masih bisa pindah TPS Pemilu 2024. Semoga membantu!




(cln/apl)


Hide Ads